4,7 Kg Sisik Trenggiling yang Diamankan dari Pemilik Toko Burung di Solok Bisa Berasal dari 15 Ekor

4,7 Kg Sisik Trenggiling yang Diamankan dari Pemilik Toko Burung di Solok Bisa Berasal dari 15 Ekor

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Jumpa pers terkait kasus memperjualbelikan satwa dilindungi di Polda Sumbar, Senin (25/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 4,7 kilogram sisik Trenggiling diamakan dari seorang pemilik toko burung di Solok. 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (24/1/2021).

"Pelaku inisial ZK (47) didapati memiliki 4.7 kilogram sisik trenggiling," kata Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Tak Hanya 4,7 Kg Sisik Trenggiling Polisi Juga Amankan 2 Owa Ungko dari Pemilik Toko Burung di Solok

Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Teungku Umar, Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sodono mengatakan pelaku hanya pengumpul dan mendapatkan satwa dilindungi termasuk sisik trenggiling dari banyak orang.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dapat membuat satwa dilindungi punah atau berkurang jumlahnya.

Pasalnya untuk mendapatkan 1 kilogram sisik Trenggiling ini harus mengorbankan 3-4 ekor hewan hidup.

Dengan jumlah 4,7 kilogram, artinya barang bukti yang ditemukan berasal dari sekitar 15 ekor Trenggiling

Ia juga menduga sisik trenggiling akan dijual ke luar negeri dan sebelumnya disinyalir akan dibeli oleh pengepul lainnya dulu.

Kronologi

Kronologi terungkapnya perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial ZK (47) yang merupakan pemilik toko burung yang diamankan di rumahnya pada Minggu (21/1/2021).

"Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Teuku Umar, Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok," kata Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (25/1/2021).

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sodono, mengatakan awalnya ada laporan dari organisasi pecinta satwa liar.

Baca juga: Kedapatan Simpan Satwa Dilindungi, Pemilik Toko Burung di Solok Ditangkap Polda Sumbar

Baca juga: Buaya Muncul di Bungus Padang, BKSDA Sumbar: Satwa Berada di Habitatnya, Kami Tidak Bisa Bertindak

Pelaku merupakan pengepul satwa yang mendapatkan hewan dari banyak orang.

Barang bukti didapat dari beberapa orang yang belum diketahui.

Pasalnya pelaku menerima bukan dari satu orang saja,

"Kita dapat informasi dari organisasi pecinta satwa liar, akhirnya kita temukan satwa dilindungi yang masih hidup dan sisik trenggiling," katanya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 ekor jenis satwa Owa Ungko dalam keadaan hidup, 32 ekor burung Cucak Hijau, 1 ekor Cucak Ranting, 1 ekor Kinoy, dan 4,7 kilogram sisik trenggiling.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar mengamankan satwa dilindungi dari seorang pemilik toko burung di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Pantauan TribunPadang.com saat jumpa pers dihadiri oleh pihak Polda Sumbar dan petugas BKSDA Sumbar, Senin (25/1/2021).

Barang bukti juga dibawa terdiri dari sisik satwa dilindungi jenis trenggiling dan Owa Ungko (Hylobates Agilis).

Baca juga: Buaya Muncul di Bungus Padang, BKSDA Sumbar: Satwa Berada di Habitatnya, Kami Tidak Bisa Bertindak

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku berinisial ZK (47) yang merupakan pemilik toko burung.

"Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Teungku Umar, Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok," kata Stefanus Satake Bayu Setianto.

Dijelaskaannya, pelaku diamankan pada Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Selamatkan Satwa Langka dan Dilindungi Jenis Binturong, Bisa Memiliki Berat Badan Mencapai 20 Kg

Ia menyebutkan, pelaku tertangkap tangan menyimpan satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi.

"Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 ekor jenis satwa Owa Ungko dalam keadaan hidup, 32 ekor burung Cucak Hijau, 1 ekor Cucak Ranting, 1 ekor Kinoy, dan 4,7 kilogram sisik trenggiling," katanya.

Akhirnya, pihaknya melakukan penahanan terhadap pelaku inisial ZK (47).

"Pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya.

Baca juga: Kambing Warga di Palembayan Agam Luka-luka hingga Ada yang Mati, Diduga Diterkam Satwa Liar

Kasus Serupa

Ketahuan jual hewan dilindungi di media sosial, seorang warga harus berurusan dengan Polisi.

Pelaku diketahui berinisial MP (31) yang diamankan tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam di Pasar Lawang kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

MP (31) ketahuan melakukan jual beli satwa dilindungi di Facebook dengan jenis Tiong Emas (gracula religiosa) atau Beo Mentawai, dan (eos squamata) Nuri Kalung Ungu.

Nasib Youtuber yang Coba Ambil Kumis Harimau di Padang Pariaman, BKSDA akan Panggil Pelaku

BKSDA Sumbar Sebut Jenis Kelamin Harimau Betina, Pemangsa Ternak Warga di Padang Pariaman

BKSDA Sumbar Tangkap Pedagang Satwa Dilindungi di Pasaman, 1 Kg Sisik Trenggiling Diamankan

"Masing-masing hewan tersebut ada satu ekor, dan pengungkapan ini berawal dari maraknya perdagangan satwa dilindungi dilakukan melalui akun media sosial," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA, Ade Putra, Sabtu (18/7/2020).

Kata dia, pelaku dalam modusnya menggunakan akun palsu menawarkan berbagai jenis satwa yang dilindungi dan sudah dilakukannya sejak 2019 lalu.

Serang Ternak Warga di Agam, BKSDA Sebut Satwa Liar Telah Kembali ke Kawasan Hutan Lindung

Cek Laporan Kerbau Warga Diserang Harimau di Palembayan, BKSDA Temukan Jejak Kaki Baru

Dalam aksinya, pelaku menawarkan berbagai jenis satwa dengan harga bervariasi, tergantung kepada jenis dan langkanya satwa.

"BKSDA memastikan bahwa kedua jenis satwa yang diamankan adalah jenis dilindungi dan bukan merupakan endemik atau asli pulau Sumatera," kata Ade Putra.

Untuk burung Nuri kalung ungu habitat asalnya adalah dari daerah Sulawesi, Maluku dan daerah Indonesia bagian timur lainnya. Sedangkan Tiong Emas atau Beo Mentawai merupakan endemik asli kepulauan Mentawai.

BKSDA Resor Solok Kembali Pasang Perangkap, Incar Dua Harimau yang Masih Berkeliaran

BREAKING NEWS: Seekor Harimau Tertangkap di Solok Sumbar, Masuk Perangkap BKSDA

"Pelaku diancam pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ujarnya.

Disebutkannya, bahwa saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tim gabungan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengusut asal usul satwa diperoleh pelaku," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved