Berita Padang Hari Ini
Pria di Padang Nekat Gadaikan Motor Teman Sendiri, Modus Semula Hanya Pinjam Pakai Kendaraan
olsek Nanggalo amankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam kendaraan teman.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Nanggalo amankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam kendaraan teman.
Pelaku diketahui berinisial masing-masing MFJ (31) dan RM (40) yang diamankan pada Sabtu (16/1/2021).
Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya mengatakan kalau pelaku dimankan pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB.
"Jadi modusnya, dia meminjam kendaraan sepeda motor temannya. Lalu motor tersebut digadaikan kepada orang lain," kata AKP Sosmedya, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Kronologi Dugaan Pernikahan Sedarah dan Kasus Penggelapan Motor di Payakumbuh
Baca juga: Viral Dugaan Pernikahan Sedarah Kakak-Adik, Terungkap dari Kasus Penggelapan Motor di Payakumbuh
Selanjutnya, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Nanggalo dan dilakulan penangkapan terhadap pelaku.
Lebih lanjut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan diketahui kalau sepeda motor tersebut digadaikan oleh pelaku.
"Untuk sampai saat ini ada 2 korbannya," kata AKP Sosmedya.
Pihaknya meyebutkan barang bukti ada sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dan Honda Beat warna putih.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Kantor Polsek Nanggalo," kata AKP Sosmedya.
Baca juga: Polresta Padang Amankan 3 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Gadaikan untuk Beli Sabu
Baca juga: Sesuaikah Antara Harapan Informasi yang Kamu Peroleh ketika Baru Membaca Judul Bacaan
Kasus Penggelapan Terpisah
Dilansir TribunPadang.com, Polresta Padang amankan tiga lelaki yang diduga menggadaikan motor temannya sendiri untuk dibelikan narkoba jenis sabu.
Pelaku tindak pidana penggelapan tersebut berinisial HS (24), M (36), dan BGP (33).
"Pelaku inisial HS (24) menggadaikan sepeda motor temannya berinisial YM (26) dengan modus meminjamnya, tapi tidak dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Kawal MTQ Nasional di Sumbar, Polresta Padang Kerahkan 163 Personel
Baca juga: Pemohon SKCK di Polresta Padang Tembus 200 Sehari, Pengaruh Agenda Pemberkasan CPNS
Baca juga: Ungkap Kejahatan Skimming ATM, Polresta Padang Terima Penghargaan dari BNI
Kata dia, kejadian berawal saat korban meminta hutang kepada pelaku inisial HS (24) pada Jumat (30/10/2020).
Dijelaskannya, kalau pelaku HS (24) tidak memiliki uang dan berencana hendak meminjam uang kepada temannya agar dapat membayar utangnya kepada YM (26).
"Cara pelaku melakukan perbuatan penggelapan adalah dengan cara meminjam kendaraan sepeda motor korban, lalu pelaku bersama temannya inisial M (36) dan BGP (33) mengadaikan motor tersebut," kata Rico.
Baca juga: Saldo 81 Nasabah BNI yang jadi Korban Skimming ATM Aman, Kapolresta Padang: Silakan Ganti Pin
Baca juga: Material SIM Habis, Polresta Padang Berikan SIM Sementara Dalam Bentuk Selembar Kertas
Baca juga: Antisipasi Kerumunan saat Libur, Polresta Padang Turunkan 500 Personel, Siaga di Objek Wisata
Dijelaskannya, kalau uang hasil menggadaikan motor dibelikan narkotika jenis sabu dan biaya kehidupan pelaku sehari-hari.
Atas kejadian tersebut, kendaraan korban tidak dikembalikan hingga mengalami kerugian sebesar Rp9.5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Kita bisa mengamankan pelaku saat korban mengajak pelaku untuk bertemu dengan tujuan untuk menebus kendaraannya," ujarnya.
Baca juga: Polresta Padang Ungkap Kejahatan Skimming di Mesin ATM, 5 Pria Ditangkap, Pengendalinya di Malaysia
Baca juga: Tim Gabungan Satpol PP dan Polresta Padang, Tindak 23 Pelanggar Protokol Kesehatan
Baca juga: Polresta Padang Siapkan Sel Tahanan Khusus, Jangan Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Dijelaskannya, kalau pelaku diamankan pada Selasa (17/11/2020) di kawasan Jalan Ganting, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku berada di dalam sel tahanan di Mapolresta Padang.
"Barang bukti yang ikut diamankan berupa BPKB, STNK, dan kunci kendaraan korban merek Honda type CB15A1RRF MT tahun 2013 milik korban," katanya. (*)