Tabrakan Kereta Api Vs Bus TransPadang

Tinjau Lokasi Tabrakan Trans Padang Vs Kereta Api, Wawako Hendri Septa: Perlu Adanya Palang

Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa meninjau lokasi kecelakaan antara Bus Trans Padang dan Kereta Api.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Wawako Padang, Hendri Septa saat meninjau kokasi kecelakaan Trans Padang kontra kereta api di Lubuk Buata, Rabu (13/1/2021). 

Sehingga, kata dia, warung terkena imbasnya dan sarana kereta jadi rusak.

"Istilah sesungguhnya, bukan kereta yang menabrak bus, tapi bus yang menabrak kereta api yang sudah berjalan di jalurnya," imbuh Rusen.

Kecelakaan terjadi di perlintasan liar di Km 21+ 00 antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku.

Menurut Rusen, kereta api sudah berjalan di jalurnya sendiri dengan benar dengan regulasi yang sudah jelas.

Baca juga: Kereta Api Sibinuang Tertahan di Stasiun Duku Gegara Ada Kecelakaan di Lubuk Buaya Padang

Meski, perlintasan di lokasi tidak berpalang, namun telah ada rambu lalu lintas.

"Aturan sudah jelas, kendaraan jalan raya harus mendahulukan kereta api," tegas Rusen.

Lantas bagaimana dengan Bus Trans Padang yang remuk dan warung warga yang hancur?

Rusen menegaskan, secara terang-terangan itu bukan tanggung jawab KAI. "Bukan," singkatnya.

Bus Trans Padang terjepit setelah tertabrak kereta api di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, Rabu (13/1/2021).
Bus Trans Padang terjepit setelah tertabrak kereta api di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, Rabu (13/1/2021). (TribunPadang.com/reziazwar)

Baca juga: Kereta Api Tabrak Bus Trans Padang, Pramugara Dirujuk ke RSUP M Djamil, Sopir Dirawat di Puskesmas

Rusen menjelaskan, akibat kecelakaan itu perjalanan kereta api terhambat. Penumpang tidak terlayani dengan baik.

KAI juga mengalami kerugian fisik atas insiden tersebut.

"KA Mineks masih tertahan di lokasi menunggu proses evakuasi bus yang menghalangi jalur kereta," ungkap Rusen.

Mengenai siapa yang ganti rugi terkait bus yang remuk dan warung yang hancur, Rusen menegaskan saat ini Divre II fokus pada normalisasi jalur agar segera bisa dilalui kembali.

Rusen justru mempertanyakan sebaliknya, siapa yang harus mengganti rugi yang dialami oleh pihak kereta api?

Baik ganti rugi kerusakan sarana kereta maupun ganti rugi keterlambatan waktu penumpang

"Intinya aturan sudah jelas terkait perjalanan kereta api dan juga aturan berlalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang," sebut Rusen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved