Tabrakan Kereta Api Vs Bus TransPadang
Tinjau Lokasi Tabrakan Trans Padang Vs Kereta Api, Wawako Hendri Septa: Perlu Adanya Palang
Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa meninjau lokasi kecelakaan antara Bus Trans Padang dan Kereta Api.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa meninjau lokasi kecelakaan antara Bus Trans Padang dan Kereta Api Bandara Minangkabau Ekspres di perlintasan rel kereta api Simpang Anak Aia, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
"Berdasarkan informasi yang kita terima dari Dinas Perhubungan dan Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) selaku pengelola Trans Padang tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini," kata Hendri Septa, Rabu (13/1/2021).
Hendri Septa mengatakan, sopir dan kondektur Trans Padang dilaporkan mengalami luka ringan, dan tidak ada penumpang dalam bus tersebut.
Baca juga: Bus Trans Padang Remuk Setelah Tabrakan dengan Kereta Api, Kadis Perhubungan: Ada Asuransi
"Kita bersyukur, tidak ada korban yang terlalu parah, belum ada penumpang, sopir dan kondektur kita doakan aman-aman saja," ujarnya.
Hendri Septa mengaku sudah berbincang dengan juru bicara PT KAI.
Lanjutnya, ke depannya diharapkan adanya palang perlintasan kereta api.
"Memang mereka mengakui, saat ini belum ada. Mereka juga menyarankan cari rute lain, tapi ini kita jadikan pelajaran bersama," kata Hendri Septa.
Baca juga: PT KAI Bilang Bus Trans Padang yang Menabrak Kereta Api di Lubuk Buaya
Dijelaskan, Pemko Padang akan koordinasi dengan PT KAI ke depan agar lebih berhati-hati lagi terutama di perlintasan sebidang.
"Perlintasan ini memang perlu pembatasan, tidak hanya Trans Padang lewat sini, namun juga masyarakat," ujarnya.
Hendri Septa mengatakan walapun ada yang menjaga, namun perlintasan harus tetap ada palang pengamanan.
Hendri Septa juga mengingatkan agar pengguna jalan untuk selalu berhati-hati terutama di perlintasan kereta api agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Baca juga: Warung Warga Hancur Gegara Tabrakan Kereta Api Vs Trans Padang, Siapa Ganti Rugi? Ini Kata PT KAI
Penjelasan PT KAI
PT KAI menyebut, bus Trans Padang yang menabrak kereta api di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, Rabu (13/1/2021).
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana mengatakan, Bus Trans Padang yang remuk itu karena melanggar rambu di perlintasan.
Sehingga, kata dia, warung terkena imbasnya dan sarana kereta jadi rusak.
"Istilah sesungguhnya, bukan kereta yang menabrak bus, tapi bus yang menabrak kereta api yang sudah berjalan di jalurnya," imbuh Rusen.
Kecelakaan terjadi di perlintasan liar di Km 21+ 00 antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku.
Menurut Rusen, kereta api sudah berjalan di jalurnya sendiri dengan benar dengan regulasi yang sudah jelas.
Baca juga: Kereta Api Sibinuang Tertahan di Stasiun Duku Gegara Ada Kecelakaan di Lubuk Buaya Padang
Meski, perlintasan di lokasi tidak berpalang, namun telah ada rambu lalu lintas.
"Aturan sudah jelas, kendaraan jalan raya harus mendahulukan kereta api," tegas Rusen.
Lantas bagaimana dengan Bus Trans Padang yang remuk dan warung warga yang hancur?
Rusen menegaskan, secara terang-terangan itu bukan tanggung jawab KAI. "Bukan," singkatnya.

Baca juga: Kereta Api Tabrak Bus Trans Padang, Pramugara Dirujuk ke RSUP M Djamil, Sopir Dirawat di Puskesmas
Rusen menjelaskan, akibat kecelakaan itu perjalanan kereta api terhambat. Penumpang tidak terlayani dengan baik.
KAI juga mengalami kerugian fisik atas insiden tersebut.
"KA Mineks masih tertahan di lokasi menunggu proses evakuasi bus yang menghalangi jalur kereta," ungkap Rusen.
Mengenai siapa yang ganti rugi terkait bus yang remuk dan warung yang hancur, Rusen menegaskan saat ini Divre II fokus pada normalisasi jalur agar segera bisa dilalui kembali.
Rusen justru mempertanyakan sebaliknya, siapa yang harus mengganti rugi yang dialami oleh pihak kereta api?
Baik ganti rugi kerusakan sarana kereta maupun ganti rugi keterlambatan waktu penumpang
"Intinya aturan sudah jelas terkait perjalanan kereta api dan juga aturan berlalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang," sebut Rusen. (*)