Tabrakan Kereta Api Vs Bus TransPadang

Warung Warga Hancur Gegara Tabrakan Kereta Api Vs Trans Padang, Siapa Ganti Rugi? Ini Kata PT KAI

Ujang Rusen Permana membenarkan, telah terjadi kecelakaan antara Bus Trans Padang dan kereta api bandara Minangkabau Ekspres, Rabu (13/1/2021).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Bus Trans Padang terjepit setelah tertabrak kereta api di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, Rabu (13/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana membenarkan, telah terjadi kecelakaan antara Bus Trans Padang dan kereta api bandara Minangkabau Ekspres, Rabu (13/1/2021).

Kecelakaan terjadi di perlintasan liar di Km 21+ 00 antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku.

Menurut Rusen, kereta api sudah berjalan di jalurnya sendiri dengan benar dengan regulasi yang sudah jelas.

Baca juga: Kereta Api Sibinuang Tertahan di Stasiun Duku Gegara Ada Kecelakaan di Lubuk Buaya Padang

Meski, perlintasan di lokasi tidak berpalang, namun telah ada rambu lalu lintas.

"Aturan sudah jelas, kendaraan jalan raya harus mendahulukan kereta api," tegas Rusen.

Lantas bagaimana dengan Bus Trans Padang yang remuk dan warung warga yang hancur?

Rusen menegaskan, secara terang-terangan itu bukan tanggung jawab KAI. "Bukan," singkatnya.

Bus Trans Padang terjepit setelah tertabrak kereta api di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, Rabu (13/1/2021).
Bus Trans Padang terjepit setelah tertabrak kereta api di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, Rabu (13/1/2021). (TribunPadang.com/reziazwar)

Baca juga: Kereta Api Tabrak Bus Trans Padang, Pramugara Dirujuk ke RSUP M Djamil, Sopir Dirawat di Puskesmas

Menurutnya, Bus Trans Padang yang remuk itu karena melanggar rambu di perlintasan, sehingga warung terkena imbasnya dan sarana kereta jadi rusak.

"Istilah sesungguhnya, bukan kereta yang menabrak bus, tapi bus yang menabrak kereta api yang sudah berjalan di jalurnya," imbuh Rusen.

Rusen menjelaskan, akibat kecelakaan itu perjalanan kereta api terhambat. Penumpang tidak terlayani dengan baik.

KAI juga mengalami kerugian fisik atas insiden tersebut.

Baca juga: Bus Trans Padang Terjepit Antara Kereta Api dan Warung, Warga Sempat Teriaki Sopir Sebelum Tabrakan

"KA Mineks masih tertahan di lokasi menunggu proses evakuasi bus yang menghalangi jalur kereta," ungkap Rusen.

Mengenai siapa yang ganti rugi terkait bus yang remuk dan warung yang hancur, Rusen menegaskan saat ini Divre II fokus pada normalisasi jalur agar segera bisa dilalui kembali.

Rusen justru mempertanyakan sebaliknya, siapa yang harus mengganti rugi yang dialami oleh pihak kereta api?

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved