UPDATE Gugatan Pilkada Sumbar 2020, Registrasi MK Keluar 18 Januari 2021,KPU: Kita Tunggu Surat
UPDATE Gugatan Pilkada Serentak Sumbar 2020, Registrasi MK Keluar 18 Januari 2021,KPU Tunggu Surat
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Registrasi Mahkamah Konstitusi akan keluar pada 18 Januari 2021 mendatang.
Dalam registrasi, akan disampaikan ada atau tidaknya gugatan ke MK atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada serentak 2020 di Sumbar.
Demikian disampaikan Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Ini Persiapan KPU Sumbar Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2020, Gelar Rakor dengan Kabupaten Kota
Baca juga: KPU Sumbar Belum Tetapkan Paslon Terpilih, Masih Tunggu Pengumuman dari MK
"Kalau untuk memasukan permohonan tahapannya sudah selesai, sekarang ini yang kita tunggu adalah surat atau informasi dari MK terkait dengan pencatatan ke dalam BRPK."
"Paling lambat 18 Januari 2021 kita bisa mengetahui bagaimana proses selanjutnya," jelas Yanuk.
Yanuk menambahkan, ada 5 paslon bupati dan wakil bupati serta 2 paslon gubernur dan wakil gubernur yang menggugat ke MK.
Lima Paslon bupati dan wakil bupati yang menggugat yakni di Pesisir Selatan, Lima Puluh kota, Sijunjung, Solok, dan Padang Pariaman.
Selain itu juga ada kabupaten kota yang masuk ke dalam lokus permohonan untuk KPU Sumbar.
Di antaranya Kota Padang, Sawahlunto, Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Solok Selatan dan Kota Solok.
"Untuk gugatan jumlahnya ada tujuh tersebar di 5 kabupaten kota dan 2 untuk gubernur," ungkap Yanuk.
Yanuk juga menuturkan, sejauh ini KPU Sumbar belum ada menyiapkan penunjukan kuasa hukum untuk menghadapi sidang MK.
Sebab, KPU masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Namun kalau untuk penawaran yang masuk, ini memang sudah banyak, tapi untuk penunjukan kuasa hukum KPU belum melakukan.
"Kita rencananya menunggu kepastian dulu, terkait bagaimana kelanjutan dari sengketa ini, kemudian kalau untuk persiapan penunjukan kuasa hukum, ada regulasi dari KPU RI."
"Kita sudah mengadakan konsultasi terkait bagaiaman cara pengadaan kuasa hukum," tutup Yanuk. (*)
Berbagai Persiapan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) sebagai bentuk persiapan.
"Untuk rakor sekarang ini terkait dengan rakor penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK, yang mana ini sudah merupakan rakor kedua kali," kata Yanuk Sri Mulyani, Selasa (12/1/2021).
Yanuk menambahkan, dalam rakor kali ini mengundang 11 kabupaten dan kota, dengan maksud fokus kepada pokok permohonan dari gugatan yang masuk ke MK.
Baca juga: Unggul Suara di Pilkada Indramayu, Lucky Hakim Siap Tinggalkan Dunia Entertain
Baca juga: Pemilihan Ketua RT dan RW di Padang Mirip Pilkada, Panitia Sediakan Surat Suara untuk Dicoblos
Baca juga: Ini Alasan Paslon Hendrajoni-Hamdanus Gugat Hasil Pilkada Pesisir Selatan ke MK
"Ada lima Paslon yang mengajukan permohonan ke MK di 5 kabupaten kota, sedangkan ada dua Paslon untuk pemilihan gubernur," terang Yanuk.
Selain itu dalam Rakor KPU juga mengundang kabupaten kota yang masuk ke dalam lokus permohonan untuk KPU Sumbar.
KPU Sumbar dan KPU 11 kabupaten dan kota, kata Yanuk, tengah mempersiapkan jawaban, daftar alat bukti hingga daftar saksi.
"Mereka 11 kabupaten kota kita minta untuk menyiapkan kronologi terkait apa yang dimohonkan dalam permohonan," tutur Yanuk.
Yanuk menambahkan, gugatan di MK itu diketahui masuk ke Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK RI pada 18 Januari 2021.
Baca juga: Batas Akhir Pengajuan Gugatan Pilkada ke MK untuk Pilkada 2020, Ini Jadwalnya
Baca juga: 7 Paslon di Pilkada Sumbar Ajukan Gugatan ke MK, KPU Siapkan Bukti hingga Saksi
Baca juga: KPU Sumbar Pelajari yang Jadi Keberatan Paslon NA-IC, Terkait Gugatan Hasil Pilkada ke MK
"Kalau teregister, KPU Sumbar dengan segala persiapan yang telah dilakukan dan dengan penyusunan baik itu kronologis dan alat bukti yang sudah dilakukan jauh-jauh hari, kita siap untuk mengikuti sidang di MK," tegas Yanuk.
Namun jika permohonan tidak teregister, meskipun KPU telah melakukan persiapan, hal itu menjadi pembelajaran bagi KPU.
Menurutnya, itu akan menjadi dokumentasi KPU bahwasanya dalam proses tahapan yang ada, sebelum melakukan penetapan calon terpilih, ada permohonan yang masuk.
"Jika permohonan itu tidak lanjut , ini menjadi dokumentasi buat kita, KPU," terang Yanuk. (*)