Pilkada Serentak 2020

Batas Akhir Pengajuan Gugatan Pilkada ke MK untuk Pilkada 2020, Ini Jadwalnya

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen mengatakan batas akhir pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan G

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen mengatakan batas akhir pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati Wali Kota berbeda.

"Batas akhir gugatan Pilgub dijadwalkan sampai 29 Desember," terang Komisioner KPU Sumbar Amnasmen, Kamis (24/12/2020).

Hal itu sesuai Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020, batas akhir pengajuan permohonan gugatan ke MK pada 29 Desember.

"Kalau untuk pemilihan bupati wali kota sampai 26 Desember 2020," tambah Amnasmen.

Baca juga: Gedung DPR Diusulkan Jadi RS Darurat Pasien Covid-19, Gagasan dari Politisi PKB

Amnasmen menyebutkan, hingga 4 Januari 2021 MK memberikan waktu kepada paslon yang mengajukan gugatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen serta syarat permohonan.

Dalam kurun waktu yang sama, MK juga turut memeriksa kelengkapan dokumen dan syarat permohonan gugatan oleh paslon.

Amnasmen menjelaskan, gugatan itu menjadi hak Paslon dan hak konstitusi Paslon. 

Undang-undang memberi ruang kepada pasangan calon bagi yang merasa ada-hak hak yang mesti diperjuangkan. 

"KPU menghormati proses itu. Yang penting KPU sudah melakukan proses dengan sebaik-baiknya, termasuk proses pungut hitung yang menjadi alasan untuk digugat ke MK," kata Amnasmen.

Dalam proses pungut hitung, Amnasmen menyebutkan sejauh ini tidak ada persoalan.

Ia menyatakan KPU Sumbar maupun KPU kabupaten kota telah melakukan persiapan sebaik-baiknya.

Untuk gugatan ke MK pun, KPU sudah menyiapkan seluruh proses kronologis dari seluruh tahapan yang ada, mulai dari proses pungut hitung, kemudian KPU menunggu apa sebenarnya substansi persoalan yang digugat ke MK. 

"Pada prinsipnya KPU siap menghadapi gugatan tersebut. Karena itu, KPU belum bisa menetapkan calon terpilih. Kami menunggu sengketa MK," tegas Amnasmen.

Baca juga: 7 Paslon di Pilkada Sumbar Ajukan Gugatan ke MK, KPU Siapkan Bukti hingga Saksi

7 Sengketa Pilkada Sumbar di MK

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved