Pilkada Serentak 2020

Batas Akhir Pengajuan Gugatan Pilkada ke MK untuk Pilkada 2020, Ini Jadwalnya

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen mengatakan batas akhir pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan G

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta 

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen menyebut, sudah ada tujuh potensi sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumbar di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada tujuh potensi sengketa di MK yang sudah diajukan baik oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ataupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati," kata Amnasmen saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (24/12/2020).

Ia merincikan daerah yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada tersebut yakni Padang Pariaman, Limapuluh Kota, Pesisir Selatan, Sijunjung, dan Kabupaten Solok.

Baca juga: Menyusul NA-IC, Mulyadi-Ali Mukhni Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilgub Sumbar ke MK

Sementara untuk sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diajukan oleh Paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan Paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.

Amnasmen menerangkan, dalam proses pelaksanaan Pilkada, hasil yang sudah ditetapkan baik oleh KPU Kabupaten Kota maupun KPU Provinsi, tentu menjadi hak Paslon untuk menggugat ke MK.

"Ini bagian dari hak-hak konstitusi Paslon. KPU menghormati proses itu," tambah Amnasmen.

Baca juga: Nasrul Abit-Indra Catri Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sumbar ke MK

KPU Sumbar, kata Amnasmen, telah menyiapkan diri untuk menghadapi seluruh hal yang berhubungan dengan persiapan sengketa.

Mulai dari bukti, dokumen, kronologis, saksi, dan fakta-fakta yang ada.

Baik itu di seluruh TPS, proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten kota maupun di provinsi itu sendiri.

"Artinya kita menghargai, menghormati yang ditempuh Paslon, yang penting KPU siap untuk menghadapi gugatan," imbuh Amnasmen.

Baca juga: KPU Sumbar Pelajari yang Jadi Keberatan Paslon NA-IC, Terkait Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Terkait proses pungut hitung yang menjadi alasan KPU digugat ke MK, sebut Amnasmen, itu sudah berjalan sesuai dengan ketentuan.

Bahkan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 titik.

"Seluruh rekomendasi Bawaslu kita tindak lanjuti. Dan tentu sudah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved