Pilkada Sumbar 2020
Menyusul NA-IC, Mulyadi-Ali Mukhni Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilgub Sumbar ke MK
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 1, Mulyadi-Ali Mukhni mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 1, Mulyadi-Ali Mukhni mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pantauan TribunPadang.com di situs resmi MK, Mulyadi-Ali Mukhni mengajukan gugatan ke MK pada pukul 16.16 WIB secara online, Rabu (23/12/2020).
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) sudah terdaftar dengan Nomor: 132/PAN.MK/AP3/12/2020.
Baca juga: KPU Sumbar Pelajari yang Jadi Keberatan Paslon NA-IC, Terkait Gugatan Hasil Pilkada ke MK
Dalam permohonannya, Mulyadi-Ali Mukhni hanya mengajukan daftar pengantar bukti.
Yakni berupa SK KPU tentang Penetapan Paslon, SK KPU tentang penetapan nomor urut dan daftar Paslon, dan SK penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Sumbar.
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Sumbar Amnasmen saat dihubungi, Kamis (24/12/2020) sore.
"Ada dua gugatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Yakni oleh paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan paslon Mulyadi-Ali Mukhni," kata Amnasmen.
Baca juga: Nasrul Abit-Indra Catri Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sumbar ke MK
Pasangan calon nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri mendaftarkan gugatan pada Rabu (23/12/2020) pukul 13.15 WIB dengan Pemohon Nasrul Abit-Indra Catri.
Gugatan diajukan kuasa hukum Nasrul Abit-Indra Catri, yaitu Vino Oktavia dan Feri Ardila dengan termohon KPU Sumbar.
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) sudah terdaftar dengan Nomor: 132/PAN.MK/AP3/12/2020.
Dalam hal ini Nasrul Abit-Indra Catri mengajukan permohonan kepada MK perihal perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang diumumman pada Minggu (20/12/2020) pukul 18.11 WIB.
Baca juga: Tri Suryadi-Taslim Ajukan Gugatan ke MK, KPU Padang Pariaman: Sama-sama Kawal Prosesnya
Dimana, pemohon berada di urutan kedua dengan perolehan suara sebanyak 679.069 suara.
Sementara, suara terbanyak didapat pasangan Mahyeldi-Audy 726.853 suara.
Pemohon meminta paslon Mahyeldi-Audy didiskualifikasi sehingga perolehan suaranya dianulir menjadi nol suara.
Hal itu disebakan karena adanya pelanggaran serius yang telah dilakukan oleh termohon dan paslon Mahyeldi-Audy yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Hingga berita ini diturunkan, sudah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang mengajukan permohonan ke MK. (*)