Takur Si Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi, Ditemukan 9 Paket Sabut di Dompet
Polresta Padang menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Pihak kepolisian mengamankan RF (35) pada Kamis tanggal 12 November 2020 di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto IX Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Waspada Hujan Lebat dan Petir di Lokasi Pembukaan Acara MTQ Nasional 2020 di Padang Pariaman
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Kampung Gurun Panjang.
Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia mengatakan, dari rumah pelaku RF (35) ditemukan 30 paket narkoba diduga ganja kering.
Ia mengatakan, diduga ganja kering tersebut dibalut kertas pembungkus nasi dalam kantong plastik warna hitam.
"Pelaku RF (35) kami amankan sekitar pukul 15.00 WIB, dan kami amankan 30 paket narkoba diduga ganja kering," kata AKP Hidup Mulia, Sabtu (14/11/2020).
Ia menjelaskan, pada hari yang sama juga diamankan pelaku inisial NP (23) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Presiden Jokowi Secara Virtual akan Buka MTQ Nasional XXVIII di Sumatera Barat Malam Ini
Np (23), kata dia diamankan di Kampung Pasar Baru, Kenagarian Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku NP (23) diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukam penyelidikan.
"Saat sedang bertransaksi diduga narkoba, pelaku langsung diamankan yang berlokasi di Pasar Baru, Kecamatan Bayang," katanya.
Dari pelaku ditemukan 8 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip dalam kotak rokok, 1 paket sedang diduga narkoba jenis sabu juga dalam kotak rokok, dan satu paket kecil diduga ganja kering.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polres Pessel," katanya. (*)