Berita Pesisir Selatan Hari Ini
Pesta Ganja Dalam Rumah di Pesisir Selatan Digerebek, Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan 3 Saksi
Tim Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Tim Resnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang hendak pesta ganja di tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka diamankan setelah digerebek pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Darwis, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, mereka yang berinisial SJH (32), AA (17), dan RMR (36) diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pessel.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia mengatakan pelaku diamankan dengan barang bukti narkoba jenis ganja kering.
Baca juga: Diduga Hendak Pesta Narkoba, 6 Orang Diamankan Polres Pessel, 3 di Antaranya jadi Tersangka
Ia mengatakan, pelaku diamankan di sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi untuk memakai narkoba.
"Penangkapan pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat," kata AKP Hidup Mulia, Rabu (6/12/2021).
Disebutkannya, semula pihaknya mengamankan 6 orang pelaku inisial SJH (32), SI (34), RMR (36), RSO (31), RS (16), dan AA (17).
Pihaknya menduga, mereka hendak memakai narkoba jenis ganja di sebuah rumah.
Setelah melakukan penggerebekan di rumah tersebut pihaknya menemukan 1 paket narkoba jenis ganja kering.
"Barang bukti ditemukan di atas tanah, sebelumnya diletakkan dalam tupperware kecil. Kami juga menyita 3 lembar vavir bekas pakai," katanya.
Disebutkannya, semua pelaku dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan pemerikasaan.
Namun, pihaknya menetapkan 3 orang menjadi tersangka, karena memenuhi unsur dan 3 orang yang lain dijadikan saksi.
Baca juga: Takur Si Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi, Ditemukan 9 Paket Sabut di Dompet
Dihadiahi Timah Panas
Dilansir TribunPadang.com, Polresta Padang menghadiahi timah panas pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Terduga pelaku diketahui berinisial TM panggilan Takur (18) warga Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
TM diamankan beserta barang bukti diduga narkoba jenis sabu pada Selasa (5/1/2021) kemarin.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan TM diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah di Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang.
Baca juga: Pemkab Solok Selatan Siapkan 50 Vaksinator, Buka Layanan Senin-Sabtu di Puskesmas hingga Sore
Baca juga: Takur Si Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi, Ditemukan 9 Paket Sabut di Dompet
"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, kalau pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Dadang Iskandar, Rabu (6/1/2021).
Pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan diamankan pelaku saat di rumahnya.
Ia mengatakan, setelah diamankan pelaku digeledah, sehingga ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.
"Kami temukam 1 dompet yang di dalamnya ada 2 lembar palstik bening. Plastik pertama berisi 6 paket, dan plastik kedua berisi 3 paket diduga narkoba jenis sabu," ujarnya.
Ia juga mengatakan telah menyita timbangan digital warna silver dan satu unit Handphone/HP merek tertentu.
"Semua barang bukti tersebut diakui merupakan milik pelaku sendiri. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang," katanya.
Baca juga: Kesiapan Pemkab Solok Selatan Lakukan Vaksinasi Covid-19, Jadwal Pelayanan Senin hingga Sabtu
Ungkap Kasus di Lokasi Berbeda
Dilansir TribunPadang.com, Polres Pesisir Selatan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Pelaku diketahui berinisial RF (35) dan NP (23) yang diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Pihak kepolisian mengamankan RF (35) pada Kamis tanggal 12 November 2020 di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto IX Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Kampung Gurun Panjang.
Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia mengatakan, dari rumah pelaku RF (35) ditemukan 30 paket narkoba diduga ganja kering.
Ia mengatakan, diduga ganja kering tersebut dibalut kertas pembungkus nasi dalam kantong plastik warna hitam.
"Pelaku RF (35) kami amankan sekitar pukul 15.00 WIB, dan kami amankan 30 paket narkoba diduga ganja kering," kata AKP Hidup Mulia, Sabtu (14/11/2020).
Ia menjelaskan, pada hari yang sama juga diamankan pelaku inisial NP (23) sekitar pukul 21.30 WIB.
Np (23), kata dia diamankan di Kampung Pasar Baru, Kenagarian Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku NP (23) diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukam penyelidikan.
"Saat sedang bertransaksi diduga narkoba, pelaku langsung diamankan yang berlokasi di Pasar Baru, Kecamatan Bayang," katanya.
Dari pelaku ditemukan 8 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip dalam kotak rokok, 1 paket sedang diduga narkoba jenis sabu juga dalam kotak rokok, dan satu paket kecil diduga ganja kering.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polres Pessel," katanya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Takur Si Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi, Ditemukan 9 Paket Sabut di Dompet