Berita Pesisir Selatan Hari Ini
Pesta Ganja Dalam Rumah di Pesisir Selatan Digerebek, Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan 3 Saksi
Tim Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Saridal Maijar
TM diamankan beserta barang bukti diduga narkoba jenis sabu pada Selasa (5/1/2021) kemarin.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan TM diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah di Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang.
Baca juga: Pemkab Solok Selatan Siapkan 50 Vaksinator, Buka Layanan Senin-Sabtu di Puskesmas hingga Sore
Baca juga: Takur Si Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi, Ditemukan 9 Paket Sabut di Dompet
"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, kalau pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Dadang Iskandar, Rabu (6/1/2021).
Pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan diamankan pelaku saat di rumahnya.
Ia mengatakan, setelah diamankan pelaku digeledah, sehingga ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.
"Kami temukam 1 dompet yang di dalamnya ada 2 lembar palstik bening. Plastik pertama berisi 6 paket, dan plastik kedua berisi 3 paket diduga narkoba jenis sabu," ujarnya.
Ia juga mengatakan telah menyita timbangan digital warna silver dan satu unit Handphone/HP merek tertentu.
"Semua barang bukti tersebut diakui merupakan milik pelaku sendiri. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang," katanya.
Baca juga: Kesiapan Pemkab Solok Selatan Lakukan Vaksinasi Covid-19, Jadwal Pelayanan Senin hingga Sabtu
Ungkap Kasus di Lokasi Berbeda
Dilansir TribunPadang.com, Polres Pesisir Selatan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Pelaku diketahui berinisial RF (35) dan NP (23) yang diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Pihak kepolisian mengamankan RF (35) pada Kamis tanggal 12 November 2020 di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto IX Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Kampung Gurun Panjang.
Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia mengatakan, dari rumah pelaku RF (35) ditemukan 30 paket narkoba diduga ganja kering.
Ia mengatakan, diduga ganja kering tersebut dibalut kertas pembungkus nasi dalam kantong plastik warna hitam.