Belajar Tatap Muka di Sumbar
Syarat Utama Belajar Tatap Muka 4 Januari 2021 di Sumatera Barat, Gubernur Sebut Soal SKB 4 Menteri
Syarat Utama Belajar Tatap Muka 4 Januari 2021 di Sumatera Barat, Gubernur: sudah ditetapkan SKB 4 Menteri
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno memastikan proses pembelajaran tatap muka di Provinsi Sumbar akan dilaksanakan pada Januari 2021.
Namun hal itu tetap merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Ada SKB empat menteri yang untuk tahun ajaran baru 2021 bisa dilakukan dengan tatap muka dengan syarat."
"Insya Allah kita di Sumbar sudah melakukan pembukaan tahun ajaran baru," tutur Irwan Prayitno, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Arahan Belajar Tatap Muka 2021, Gubernur Irwan Prayitno: Metode Daring Harus Permanen
Baca juga: MI/MTs di Padang Siap Belajar Tatap Muka, Berikut Empat Perizinan yang Mesti Dilengkapi
Irwan Prayitno menyebut, SMA dan SMK yang menjadi kewenangan gubernur keputusannya akan diserahkan kepada bupati dan wali kota.
Hal yang sama juga berlaku untuk madrasah, SD, dan SMP.
Ditegaskan Irwan Prayitno, langkah-langkah dan persyaratan yang sudah ditetapkan secara aturan dalam SKB empat menteri itu harus dijadikan syarat utama.
Rencananya, kata Irwan Prayitno, Sumbar akan mulai belajar tatap muka pada 4 Januari 2020.
Baca juga: Persiapan Belajar Tatap Muka, Puskesmas Andalas Tes Swab 600 Guru, Ditemukan 3 Guru Terkonfirmasi
Baca juga: Sebelum Pembelajaran Tatap Muka, Satgas Covid-19 Padang Verifikasi Protokes di Sekolah
"Tapi tetap diserahkan pada bupati wali kota," tegasnya.
Dengan alasan, sebelum dibuka itu ada persyaratan sarana dan prasarana yang harus dilengkapi oleh sekolah.
Mulai dari thermal gun, tempat cuci tangan, hingga masker tiga lapis.
"Kita juga harus mempersiapkan mana yang belajar offline dan online dengan surat pernyataan dari orang tua murid dan komite sekolah. Menyetujui atau tidak itu jadi pertimbangan," terang Irwan Prayitno.
Tak hanya itu guru dan tenaga non kependidikan di sekolah juga harus swab dan rapid test antigen.
Namun menurut Irwan Prayitno itu perlu waktu dan sudah bisa dilakukan mulai hari ini (Senin-red) atau 1 hingga 3 Januari 2020.