Pilkada Serentak 2020

Dugaan Paslon Terlambat Serahkan LPPDK, KPU Sijunjung: Tidak Mengatur Sanksi Pembatalan, Karena

Kuasa Hukum KPU Sijunjung Sudi Prayitno angkat bicara terkait reaksi masyarakat pascaPilkada serentak 2020 baru-baru ini.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Konferensi Pers KPU Kabupaten Sijunjung terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 2020, Senin (28/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kuasa Hukum KPU Sijunjung Sudi Prayitno angkat bicara terkait reaksi masyarakat pascaPilkada serentak 2020 baru-baru ini.

Pasalnya, adanya salah satu Paslon, karena terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)

"UU terkait pemilihan kepala daerah semua digunakan Paslon, dan itu sama sekali tidak mengatur sanksi pembatalan Paslon, dikarenakan keterlambatan menyampaikan LPPDK," terang Sudi Prayitno, Senin (28/12/2020).

Sudi Prayitno menerangkan, di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung salah satu Paslon menyerahkan LPPDK pada pukul 23.58 WIB, dua menit jelang pukul 24.00 WIB.

Paslon tersebut memang sudah melawati pukul 18.00 WIB, tapi masih pada hari itu, belum melewati satu hari yang ditentukan Pasal 34 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2020.

"Setelah kami pelajari pasal 34 yang dijadikan sebagai dasar, itu didasarkan pada dua ayat yang bersifat kumulatif, ayat (1) dan ayat (2)."

"Ayat (1) tidak boleh lewat dari satu hari dan ayat (2) tidak boleh lewat pukul 18.00 WIB, sementara yang terjadi di Sijunjung, salah satu Paslon menyerahkan LPPDK harinya belum lewat, tapi jamnya sudah lewat dari pukul 18.00 WIB," jelas Sudi Prayitno.

Menurut Sudi Prayitno KPU Kabupaten Sijunjung telah melakukan proses penerimaan LPPDK seluruh paslon bupati dan wakil bupati tahun 2020 pada waktunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: KPU Sijunjung Tetapkan 156.594 Pemilih dalam DPT Pilkada 2020, Termasuk Penghuni Lapas

Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Besok Selasa 29 Desember 2020, Aries Konflik, Gemini Bertemu Orang Spesial

Sehingga tidak ada alasan hukum apapun bagi KPU Kabupaten Sijunjung untuk melakukan pembatalan salah satu Paslon.

KPU Sijunjung, kata Sudi Prayitno, tetap mempertahankan semua Paslon terutama yang menyerahkan LPPDK pada pukul 23.58 WIB.

Karena masih sesuai dengan ketentuan pasal 54 PKPU No 5 tahun 2017 karena bersifat kumulatif.

"KPU Sijunjung menyatakan tetap dengan sikapnya untuk tidak membatalkan Paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung tahun 2020 dan siap bertanggung jawab secara hukum," imbuh Sudi Prayitno. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved