Pilkada Sumbar 2020

Hari Ini, DKPP Sidangkan 2 Perkara Dugaan Pelanggaran Kampanye di Dharmasraya dan Bukittinggi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua p

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Ilustrasi: Suasana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) baru-baru ini di Jakarta. 

Perkara 159-PKE-DKPP/XI/2020 akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan perkara 160-PKE-DKPP/XI/2020 dilaksanakan pada 13.00 WIB. 

Kedua sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” sebut Bernad dalam keterangan tertulis yang diterima TribunPadang.com, Senin (14/12/2020).

Ditambahkannya, sidang juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP, karena sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Bernand menjelaskan, DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. 

Sedangkan, pelaksanaan tes rapid akan dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved