Respon Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 

Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi memberikan respon usai dijadikan tersangka terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi memberikan respon usai dijadikan tersangka terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi memberikan respon usai dijadikan tersangka terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal.

Kampanye tersebut dilakukan yang bersangkutan melalui sebuah program televisi nasional pada 12 November 2020.

Kepada wartawan saat menghadiri penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPU Sumbar Mulyadi mengatakan dia tengah konsentrasi sama Pilkada 2020.

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka, Andi Arief: Tidak Membatalkan Pencalonan, Hanya Mengganggu

Baca juga: Dizalimi Lawan Politik, Masyarakat Sumbar Bela Mulyadi

Baca juga: Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka oleh Polri, Dugaan Pelanggaran Kampanye

"Jangan dulu kita bicara yang lain-lain. Baru-baru ini saya dengar ada informasi Mulyadi tersangka, dibuat seakan-akan ini sebuah kejahatan," kata Mulyadi, Senin (7/12/2020).

Mulyadi mengibaratkan kasusnya ini sama dengan orang berkendara tapi tidak pakai helm.

"Kan mirip-mirip orang tidak pakai helm, itu pelanggaran namanya. Kejahatan dan pelanggaran dua hal yang berbeda."

"Orang pakai sepeda motor tidak pakai helm didenda 250 ribu, ancaman satu bulan penjara."

"Rata-rata kan denda. Ini kan juga (kasus saya) pelanggaran ringan, denda Rp500 ribu sampai ancaman 15 hari (penjara), kalau tidak salah. Itu kalau kita terbukti melakukan pelanggaran," terang Mulyadi.

Baca juga: Debat Publik Kedua Pilgub Sumbar, Ini Visi Misi Paslon Nomor Urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni

Baca juga: Debat Pamungkas, Mulyadi-Ali Mukhni Tekan Penting Pendidikan Gratis & Pemerataan Pelayanan Kesehatan

Baca juga: Sukses Membangun Padang Pariaman, Warga Lubuk Begalung Puji Mulyadi-Ali Mukhni

Menurut Mulyadi, pelanggaran itu dua unsurnya di undang-undang. 

Pertama dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan KPU. 

"Saya diundang tvOne, kalau kita diundang dengan sengaja enggak kira-kira? Kalau dengan sengaja itu pasti dipersiapkan. Coffe break itu adalah acara rutin," tegas Mulyadi.

"Saya dengar yang melaporkan juga tuntutannya supaya juga diundang, saya dengar juga sudah diundang semuanya," tambahnya.

Mulyadi menjelaskan alasan kenapa dia diundang.

Kebetulan, kata dia, dia bisa hadir di tanggal itu dan kebetulan juga sedang berada di Jakarta.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved