Apa Itu Arti Benur Lobster yang Bikin Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK?

Apa itu benur yang bikin Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Saridal Maijar
Warta Kota/Banu Adikara
Benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura via Bandara Soekarno-Hatta. 

TRIBUNPADANG.COM - Apa itu benur yang bikin Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak di bawah ini penjelasan mengenai arti benur lobster.

Diketahui, Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat.

Baca juga: Apa Itu Arti 2421m4? Simak Penjelasan dan Contoh Kalimatnya dalam Kamus Bahasa Gaul

Baca juga: Apa Itu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atau SPTJM? Ketahui Isi dan Format Resmi

Tak sendiri, Edhy ditangkap bersama keluarga dan staf KKP lainnya.

"Ditangkap di Soetta, sekitar jam 01.23 WIB dini hari ada beberapa orang baik keluarga dan juga orang KKP."

"Detailnya nanti kita ekspose ya dalam perkara apa dan modusnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu, dilansir Tribunnews.

Benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura via Bandara Soekarno-Hatta.
Benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura via Bandara Soekarno-Hatta. (Warta Kota/Banu Adikara)

Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK atas dugaan kasus ekpor benur.

Lantas, apa itu benur?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), benur adalah benih udang yang hampir tidak kasatmata.

KBBI juga menuliskan arti lain benur, yakni anak udang windu.

Kebijakan mengenai benur di era Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo sangat bertolak belakang.

Baca juga: Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar: Cakada Jujur atau Tidak Bisa Lihat dari LHKPN

Baca juga: Cakada di Sumbar Tandatangani Pakta Integritas Bersama KPK, Ini 8 Poin yang Tercantum

Dikutip dari Kompas.com, Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia, saat masih menjabat sebagai Menteri KKP.

Aturan tersebut diterapkan karena Susi khawatir mengenai besarnya ekspor benih lobster alias benur ke Vietnam akan merusak ekologi.

Benur dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran karena tingginya permintaan dari Vietnam.

Susi menjelaskan, jika benur dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilah sangat tinggi saat ditangkap ketika sudah dewasa.

Karena itu, kata Susi, petambak Vietnam sangat diuntungkan jika nelayan Indonesia mengekspor benur untuk mereka.

Mengutip Kompas.com, aturan Susi tersebut kemudian dicabut oleh Edhy Prabowo.

Baca juga: Biaya Politik Mahal, Wakil Ketua KPK Curigai Cakada Berharta Minim: Apakah Ada Cukong?

Baca juga: Reaksi Prabowo Subianto dan Jokowi soal Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Pencabutan kebijakan era Susi tersebut ditandai Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan."

"Karena masyarakat (nelayan) banyak mencari mata pencaharian dari lobster, dan tiba-tiba dihapus (dilarang) tanpa ada alternatif lain," terang Edhy, Jumat (10/7/2020), dilansir Kompas.com.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menunjukkan lobster mutiara seharga Rp 5 juta per buah saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). Tim gabungan Polda Lampung, Polda Jambi, dan Stasiun KIPM Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster menuju Singapura dengan jumlah 830 ribu benih lobster senilai Rp 140 miliar. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menunjukkan lobster mutiara seharga Rp 5 juta per buah saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). Tim gabungan Polda Lampung, Polda Jambi, dan Stasiun KIPM Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster menuju Singapura dengan jumlah 830 ribu benih lobster senilai Rp 140 miliar. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho (Tribun Batam/Argianto DA Nugroho)

Susi sendiri langsung bereaksi saat tahu Edhy berencana menetapkan kebijakan ekspor benur pada Desember 2019 lalu.

Kala itu, Susi Pudjiastuti menyatakan keberatannya lewat media sosial.

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya; dengan harga seperseratusnya pun tidak.

Astagfirullah... karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dari-Nya," tulis Susi di akun Twitter @susipudjiastuti.

Harta Kekayaan Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Dok. KKP)

Edhy menjabat sebagai Menteri KKP pada 23 Oktober 2019 menggantikan Susi Pudjiastuti.

Sebagai pejabat negara, Edhy melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edhy terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2020.

Dalam laporan tersebut, Edhy mencatatkan harta kekayaan Rp 7.422.286.613 dengan rincian:

Tanah dan bangunan sebanyak 7 bidang tanah berada di Kabupaten Muara Enim.

Tiga lainnya berada di Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Keseluruhan tanah dan bangun memiliki nilai total Rp 4.349.236.180.

Alat transportasi dan mesin: Yamaha RX King 2002, Honda Beat 2009, Mitsubishi Pajero Sport Jeep 2011.

Kemudian Mitsubishi Pajero Sport Jeep 2017, BMC Sepeda Sport 2017, dan Honda Genset 2019.

Dari keseluruhan, total harta bergerak alat transportasi dan mesin yakni Rp 890.000.000.

Harta bergerak lainnya milik Edhy yang ditaksir nilainya yakni Rp 1.926.530.000.

Kas dan setara kas: Rp 256.520.433.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Ditangkap KPK Terkait Ekspor Benih Lobster

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Benur? Yang Diduga Membuat Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK 

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Fajar, Kompas.com/Muhammad Idris/Nur Fitriatus Shalilah)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved