Penanganan Covid
Terkait Makam Khusus Covid-19 di TPU Bungus Padang, DLH Sebut 9 Makam Dibongkar Ahli Waris
Sebanyak 172 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 Bungu
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 172 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Marizon mengatakan dari jumlah tersebut, ada sembilan makam pasien covid-19 dibongkar atas permintaan ahli waris.
"Sampai saat ini jumlah mayat dikuburkan 172 mayat, dari jumlah ini ada 9 dibongkar dan dipindahkan mayat oleh ahli waris," kata Mairizon, Rabu (4/11/2020).
Kata dia, dari 9 makam yang dibongkar, dua di antaranya positif covid-19 dan tujuh lainnya hasilnya negatif covid-19.
Baca juga: 2 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Positif Covid-19, Sekwan: Tertular dari Luar Kantor DPRD
Baca juga: 2 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Positif Covid-19, Sekwan: Tertular dari Luar Kantor DPRD
Pemindahan makam yang positif covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan atau protokol Covid-19.
Lebih lanjut, memerhatikan jarak antara waktu dimakamkan dengan waktu pembongkaran ,inimal 48 hari.
Sejauh ini, lanjutnya hal tersebut sesuai aturan Dinas Kesehatan Padang, untuk antisipasi penularan covid-19.
"Pemindahan yang positif, jarak hari penguburan dengan pembongkaran minimal 48 Hari. Kalau negatif tidak ada jarak pemindahan dan tampak protokol covid-19," ujar Marizon.
Marizon mengatakan saat ahli waris ingin memindahkan mayat haruslah melihatkan bukti swab tenggorokan dari rumah sakit.
Dikatakan, jika hasilnya negatif covid-19, jenazah bisa dibawa ahli waris tanpa mengunakan protokol kesehatan.
Mairizon mengatakan TPU Bungus dipilih sebagai pemakaman khusus covid-19 sebab memenuhi standar.
Baca juga: Tempat Pembuangan Sampah Liar Masih Ada, DLH Kota Padang Dirikan Posko Pengawasan
Baca juga: Limbah B3 Covid-19 Dibakar di Pabrik Semen Padang, DLH: Masker Medis Dilarang Dibuang Ke TPA
"Jarak pemukiman dengan penguburan lebih 1 meter, jauh dari lokasi air. Luas tanah bisa menampung pasien covid yang masih banyak hari keharinya," kata Marizon.
Kata dia, meskipun kasus covid-19 di Padang belakangan bertambah, kapasitas TPU Bungus masih memadai.
"Baik warga Padang maupun non KTP Padang dibolehkan dikuburkan di TPU Bungus, hanya saja untuk non Padang harus membayar," ujar Marizon.
Marizion mengatakan biaya pemakaman pasien covid-19 asal luar Padang Rp 3 Juta untuk petugas penguburan.
"Biaya ini untuk petugas pemamakaman, Rp 250 per orang, mereka ada 12 orang. Sementara biaya sewa tanah tidak ada," kata Mairizon. (*)