Berita Padang Hari Ini

Tempat Pembuangan Sampah Liar Masih Ada, DLH Kota Padang Dirikan Posko Pengawasan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mendirikan posko pemantauan dan pengawasan K3 seiring dengan banyaknya ber

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Keberadaan Posko pemantauan dan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mendirikan posko pemantauan dan pengawasan K3 seiring dengan banyaknya bermunculan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di sejumlah titik di Kota Padang.

Kepala DLH Kota Padang, Mairizon saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, berdasarkan data pantauan yang dilakukan petugas DLH di lapangan, ditemukan sejumlah titik lokasi yang dijadikan masyarakat sebagai TPS liar.

Ia mengatakan, banyaknya TPS liar menimbulkan banyaknya tumpukan sampah rumah tangga yang menyebabkan kotornya lingkungan tempat tinggal masyarakat.

Disebutkannya, tidak hanya warga sekitar yang membuang sampah di TPS liar, tapi juga ada pengendara yang lewat meletakkan sampah rumah tangga di pinggir jalan, melainkan bukannya di TPS yang resmi.

Prakiraan Cuaca Wilayah Indonesia 31 Agustus 2020, Sumbar Berpotensi Angin Kencang dan Hujan Petir

HARI Ini Pukul 12.00 WIB Tutup, Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 6

"Maka dari itu, kami berinsiatif untuk menempatkan dan mendirikan posko pemantauan dan pengawasan K3 dalam mengawasi masyarakat yang membuang sampah di TPS liar," jelas Mairizon, Senin (31/8/2020).

Sampai saat ini posko pemantauan dan pengawasan K3 didirikan di Simpang Taruko, Kecamatan Kuranji, Padang.

Setiap posko, ada beberapa petugas ditempatkan mulai dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB sore.

"Karena meletakkan sampah ada tempat dan waktunya. Loaksinya di titik kontainer resmi dan waktunya pukul 17.00 sampai pukul 05.00 WIB," ujar Mairizon.

Mairizon sudah pernah turun ke lokasi langsung untuk melihat langsung TPS liar yang ada di Kota Padang, dan jumlahnya sangat banyak.

Pihaknya melakukan penyisiran sampah tersebut agar kemudian segera diangkut menggunakan bentor.

"Pengelolaan TPS liar merupakan kewenangan pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Karena titik lokasi kontainer itu kami koordinasikan dengan Bapak/ibu Lurah dan Camat," sebut Mairizon.

Pagar tidak semakin kotornya lingkungan sekitar, pihaknya akan melakukan pemantauan, mengawasi, dan mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar agar tidak membuang sampah di TPS liar lagi.

Padahal menurut Mairizon, TPS resmi sendiri telah dibuat dan ditempatkan oleh DLH Kota Padang di setiap Kecamatan dan Kelurahan di Kota Padang.

Setiap harinya sampah-sampah yang terkumpul kemudian dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved