Polres Solok Arosuka Amankan 3 Pengedar Uang Palsu, Ada Lembaran Rp 100 Ribu yang Belum Dipotong
Polres Polres Solok Arosuka Amankan 3 Pengedar Uang Palsu, Ada Lembaran Rp 100 Ribu yang Belum Dipotong
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK AROSUKA - Polres Solok Arosuka, Sumatera Barat, mengamankan 3 orang pengedar uang palsu.
Tiga pelaku tersebut bernama NA (36), F (17), dan M (36).
NA (36) beralamat di Sawah Tangah, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar.
F (17) warga Gunung Pangilun Kota Padang.
Baca juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu Beraksi di Payakumbuh, 2 Lelaki Asal Bengkulu dan Sumsel Diringkus
Baca juga: Diduga Edarkan Uang Palsu di Sijunjung, Ngakunya Dapat Dari Teman di Padang
Sementara M (36) merupakan warga Sungai Kalu 1 Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho melalui Kanit III Reskrim Ipda Gayuh Agri Sukma mengatakan total uang palsu yang disita sebesar Rp14,6 juta.
Pelaku diamankan Senin (2/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.
Pada awalnya polisi menerima informasi adanya peredaran uang palsu berdasarkan laporan pengaduan Rabu (14/10/2020) lalu di Polsek Kubung.
"Akhirnya kami ketahui keberadaan pelaku dan langsung kami amankan beserta barang bukti," kata Gayuh Agri, Rabu (4/11/2020).
Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di dalam kamar.
"Setelah itu, pelaku langsung diamankan di Polres Solok Arosuka untuk dapat ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku," ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan berupa 19 lembar uang kertas Rp 100 ribu, 19 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.
Selain itu, juga 20 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.
Kemudian, 31 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak belakang yang sudah dipotong dan 107 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak depan yang sudah dipotong.
"Terhadap pelaku disangkakan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia.(*)