Berita Kota Padang
Diduga Edarkan Uang Palsu di Sijunjung, Ngakunya Dapat Dari Teman di Padang
Polisi menduga uang palsu yang diamankan dari dua pelaku oleh Polres Sijunjung mendapatkan uang dari temannya dari Kota Padang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Edarkan Diduga Uang Palsu, Ngakunya Dapat Dari Teman di Padang : Polisi Akan Cari Sumbernya
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi menduga uang palsu yang diamankan dari dua pelaku oleh Polres Sijunjung mendapatkan uang dari temannya dari Kota Padang.
Dua lelaki tersebut diamankan karena diduga mengedarkan uang palsu di sebuah warung di Jorong Kampung Baru, Nagari Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Pelaku berinisial YG (22) dan FD (17), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sumpur Kudus.
Sedangkan, untuk korban bernama Septi Aninda (34), yang juga pemilik warung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Iptu Fetrizal saat dihubungi oleh TribunPadang.com mengatakan, kedua pelaku diamaankan dan barang bukti diduga uang palsu Rp 850 ribu.
• BMKG Padang Panjang Catat 5 Kali Gempa Guncang Sumbar, Sempat Dirasakan Masyarakat
• Arau Mini Waterpark Sediakan Voucher untuk Berenang Setahun Hanya Rp 1,5 Juta
"Ada Rp 150 ribu yang sudah dibelanjakan dari Rp 1 juta. Kami baru menemukan Rp 50 ribu dari yang sudah diedarkan," ujarnya, Sabtu (14/3/2020).
Ia menjelaskan ada Rp 850 ribu ditemukan dari pelaku,dan ditambah Rp 50 ribu dari korban.
"Diduga uang palsu tersebut didapatkan dari temannya di Kota Padang. Kami akan lakukan pencarian terhadap sumbernya," katanya.
Sebelumnya, Fetrizal mengatakan kalau kedua pelaku diamankan karena mengedarkan diduga uang palsu pada (10/3/2020) yang lalu.
Aksi pelaku diketahui setelah berbelanja di warung milik Septi (34).
"Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik warung, dan melaporkannya ke Wali Nagari Sumpur Kudus Selatan," kata Fetrizal.
Fetrizal mengatakan terkait kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sijunjung, dan ditangani oleh Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak).
"Hal tersebut mengingat salah satu pelaku adalah anak di bawah umur yang mengacu pada sistem peradilan anak," tutup Fetrizal.(*)