Palsukan Ijazah Pelayaran, Nahkoda dan KKM Kapal Ditangkap Polda Sumbar

Jajaran Polda Sumbar mengamankan dua orang pria yang diduga memalsukan ijazah pelayaran.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Direktur Polairud Polda Sumbar, Kombes Pol Sahat Marisi Hasibuan saat memperlihatkan ijazah palsu milik tersangka, Senin (2/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Jajaran Polda Sumbar mengamankan dua orang pria yang diduga memalsukan ijazah pelayaran.

Kedua tersangka berinisial TS dan FS. Pelaku diamankan pada 21 September 2020.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana menggunakan surat-surat palsu dalam melaksanakan kegiatan pelayaran.

Baca juga: Kampanye Sutan Riska-Dt Labuan di Dharmasraya, Tawarkan Program yang Sukses 5 Tahun Belakang

Keduanya diamankan di perairan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumbar.

Direktur Polairud Polda Sumbar, Kombes Pol Sahat Marisi Hasibuan mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan 24 September 2020.

"Anggota melakukan patroli dan memeriksa sebuah kapal, yaitu kapal tugboat dengan membawa muatan dalam tongkang berisikan limbah B3 yang akan dibawa ke Semen Padang untuk campuran semen," kata Sahat Marisi, Senin (2/11/2020).

Kata dia, pihaknya melakukan pengecekan dokumen-dokumen kapal, dokumen muatan.

Baca juga: Begini Cara Mengajukan Sanggahan Hasil CPNS 2019, Login sscn.bkn.go.id dengan Akun Masing-masing

Setekah dicek ada dokumen yang diduga palsu, yakni ijazah sertifikat pelayaran.

Awalnya, kata dia, ijazah terlihat asli dan dicek barcode sesuai dengan nama yang ada.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengecekan ke Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP).

"Lembaga BP3IP ternyata tidak pernah mengeluarkan ijazah tersebut. Atas nama yang tertera juga tidak pernah mengikuti pendidikan di BP3IP," katanya.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar, Massa Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perpu

Selanjutnya, pihaknya memeriksa nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM) kapal dan saksi-saksi.

"Setelah itu kita lakukan gelar perkara. Ketika cukup bukti, barulah nahkoda dan KKM kita naikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 302 ayat (1) juncto 117 ayat (2) huruf c Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan pasal 253 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.

"Ancaman untuk kedua tersangka lima tahun penjara. Mereka langsung kami tahan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved