Begini Cara Mengajukan Sanggahan Hasil CPNS 2019, Login sscn.bkn.go.id dengan Akun Masing-masing
Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah keluar. Bagi yang belum lulus bisa mengajukan sanggahan pada 1 sampai 3 November 2020.
TRIBUNPADANG.COM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah keluar.
Bagi yang belum lulus bisa mengajukan sanggahan pada 1 sampai 3 November 2020.
Namun perlu dicatat, sanggah yang dilakukan peserta tersebut harus rasional.
Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, peserta dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN, https://sscn.bkn.go.id.
Baca juga: LINK Pengumuman CPNS Pemprov Sumbar 2019, Selamat untuk 575 Orang yang Lulus
Baca juga: Pemko Padang Umumkan Kelulusan CPNS 2019, 356 Diterima dan 18 Formasi Masih Kosong
Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Perlu diketahui, peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: Pengumuman CPNS Pemprov Sumbar, Masih Ada 28 Formasi Kosong, 575 Orang Dinyatakan Lulus
Baca juga: Hari Ini Kelulusan CPNS 2019 Diumumkan Serentak, Cek Ketentuan Pemberkasan Peserta Dinyatakan Lolos
Baca juga: Segera Siapkan Persyaratan Administrasi Bila Lolos CPNS 2019, Pengumuman Dijadwalkan 30 Oktober 2020
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, ini cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019:
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.
4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.