Hari Ini Kelulusan CPNS 2019 Diumumkan Serentak, Cek Ketentuan Pemberkasan Peserta Dinyatakan Lolos

Hari ini akan diumumkan kelulusan CPNS 2019 secara serentak, Jumat (30/10/2020). Waktu pengumuman tergantung pada setiap instansi yang menyelenggarak

Editor: Mona Triana
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNPADANG.COM - Hari ini akan diumumkan kelulusan CPNS 2019 secara serentak, Jumat (30/10/2020).

Waktu pengumuman tergantung pada setiap instansi yang menyelenggarakan CPNS 2019.

Oleh karenanya, peserta dapat langsung mengunjungi laman resmi masing-masing instansi yang di lamar.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.

Masa sanggah akan dilakukan selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos maka tahap selanjutnya adalah pemberkasan.

Baca juga: Catat! Jumat, 30 Oktober Pengumuman CPNS 2019, Bila Anda Lulus Segera Lengkapi Persyaratan Ini

Baca juga: Segera Siapkan Persyaratan Administrasi Bila Lolos CPNS 2019, Pengumuman Dijadwalkan 30 Oktober 2020

Baca juga: SKB CPNS Pemko Padang Diumumkan 30 Oktober 2020, BKPSDM: Verifikasi Kelengkapan Berkas

Ketentuan Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2019

Dikutip dari Siaran Pers Nomor: 048/RILIS/BKN/X/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Kemudian peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;

- Transkrip asli;

- Surat pernyataan ;

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved