Segera Siapkan Persyaratan Administrasi Bila Lolos CPNS 2019, Pengumuman Dijadwalkan 30 Oktober 2020
Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 rencananya akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.
TRIBUNPADANG.COM- Apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan bila dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019?
Bila tak ada perubahan, hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 diumumkan pada 30 Oktober 2020.
Bagi peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Paryono menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.
"Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya pada Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019:
1. Surat lamaran
Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran.
Surat itu telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
Surat itu ditujukan kepada PPK.
2. Fotokopi ijazah/STTB
Selain itu juga diperlukan fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
3. Daftar riwayat hidup
Daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai.
Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id dan website lain yang ditentukan panitia.
4. SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.