Pilkada Sumbar 2020
52 ASN di Sumbar Direkomendasikan ke KASN, Diduga Langgar Netralitas Pilkada Sumbar 2020
Puluhan ASN di Sumbar diduga melanggar netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Puluhan ASN di Sumbar diduga melanggar netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen mengatakan, total ASN yang telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mencapai 52 orang.
Jenis pelanggaran ASN paling banyak ditemukan Bawaslu Sumbar masih didominasi aktivitas kampanye di media sosial.
Baca juga: Bawaslu Pasaman Barat Tangani 8 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana hingga Netralitas ASN di Pilkada
Baca juga: Mulai Tahun 2021 Gaji Non ASN Pemko Padang Naik Setara UMR, Bappeda: Saat ini UMR Rp 2,4 Juta
"Sebagian besar pelanggaran di tahapan kampanye ini karena memberikan dukungan melalui media sosial," kata Surya Elfitrimen saat ditemui, Selasa (27/10/2020).
Kemudian, ada juga yang melakukan pendekatan terhadap salah satu Paslon.
Selain itu, juga ada yang menghadiri dan mengikuti acara Paslon.
Surya Elfitrimen menegaskan, ASN selama tahapan Pilkada tidak boleh melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon.
"Total 52 yang sudah diteruskan ke KASN, pelanggaran itu hampir tersebar di seluruh kabupaten kota di Sumbar, terbanyak di Kabupaten Pasaman," ungkap Surya Elfitrimen.
Memberikan dukungan di media sosial saja, lanjutnya, ada 16 orang ASN.
Baca juga: Bawaslu Sijunjung Catat 3 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020
Surya Elfitrimen mengungkapkan, total 52 ASN itu melanggar sejak tahapan Pilkada 2020 dimulai.
Tetapi ASN yang mendukung Paslon di media sosial baru terjadi selama masa tahapan kampanye.
Hal itu karena sebelumnya juga ada ASN yang ingin mencalonkan diri dan mendeklarasikan diri sebagai Paslon, itu menurut Bawaslu juga melanggar netralitas ASN.
Setelah diteruskan ke KASN, kata Surya Elfitrimen, prosesnya di kabupaten dan kota.
Besok, KPU Tetapkan Benny-Iraddatillah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Terpilih |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Pessel, MK Tolak Gugatan Hendrajoni-Hamdanus, Kuasa Hukum Kurang Puas |
![]() |
---|
MK Putuskan Sengketa Pilkada Limapuluh Kota Tidak Diterima, Darman Sahladi: Kita Hormati |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Mahyeldi-Audy Minta MK Tolak Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni |
![]() |
---|
Mahyeldi-Audy Minta MK Tolak Seluruh Permohonan NA-IC, Dinilai Kabur dan Tidak Jelas |
![]() |
---|