Mulai Tahun 2021 Gaji Non ASN Pemko Padang Naik Setara UMR, Bappeda: Saat ini UMR Rp 2,4 Juta
Mulai Tahun 2021 Gaji Non ASN Pemko Padang Naik Setara UMR, Bappeda: Saat ini UMR Rp 2,4 juta
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemerintah Kota Padang akan menaikkan gaji non Aparatul Silil Negeri (non-ASN) Pemko Padang tahun 2021 mendatang.
Kepala Bappeda Kota Padang Medi Iswandi mengatakan beberapa tahun belakangan gaji non ASN Pemko Padang masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Baca juga: Razia Operasi Zebra Singgalang Digelar di Padang, Ini 8 Pelanggaran yang Disasar
Baca juga: Padang Tak lagi Zona Merah Covid-19, Akankah Edaran Larangan Pesta Perkawinan Dicabut?
Gaji pegawai non ASN Pemko Padang terendah Rp 950 ribu dan tertinggi Rp 2,2 juta per bulan
Beberapa orang yang bergaji Rp 2,2 juta memiliki masa kerja sudah lama, dan ada yang punya kualifikasi pendidikan S2.
"Tapi lebih dari 80 persen kisaran gaji non ASN berkisar antara Rp 950 ribu sampai Rp 1,050.000," ujar Medi Iswandi, melalui keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).
Medi Iswandi mengatakan kenaikan gaji non ASN sesuai atau stara UMR ini akan dilakukan pada tahun 2021.
"Saat ini UMR kita ada di angka Rp 2,4 juta," tutur Medi.
Medi Iswandi mengatakan jika gaji pegawai non ASN Pemko Padang tidak dinaikkan, maka mereka termasuk ke dalam garis kemiskinan.
"Hidup bersama istri tanpa anak, minimal pendapatanya Rp 1.120.000 Kalau gajinya Rp 950 maka dia masuk garis kemiskinan,” jelas Medi.
Medi Iswndi mengatakan kebijakan menaikkan gaji non ASN ini juga didukung DPRD Padang, supaya non ASN tidak masuk kelompok yang berada di bawah garis kemiskinan. (*)