Breaking News

Pilkada Sumbar 2020

Bawaslu Pasaman Barat Tangani 8 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana hingga Netralitas ASN di Pilkada

Bawaslu Pasaman Barat Tangani 8 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana hingga Netralitas ASN di Pilkada

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bawaslu Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangani 8 dugaan pelanggaran di Pilkada 2020.

Pelanggaran tersebut di antaranya berupa dugaan tindak pidana hingga netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Bawaslu Pasaman Barat hingga hari ini sudah melakukan 8 penanganan pelanggaran, 3 terkait dengan pelanggaran pidana, kemudian 4 pelanggaran terhadap netralitas ASN," Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Buku Nikah yang Hilang di Kemenag Pasaman Barat Mulai Terungkap, Polisi Duga Disalahgunakan

Baca juga: Pilkada di Masa Pandemi, Seperti Apa Gaya Kampanye Panji-Yos di Dharmasraya?

Sementara, satu lagi masuk kategori pelanggaran terhadap peraturan lainnya yang berkaitan dengan perangkat nagari.

Emra Patria menjelaskan, terkait dengan pelanggaran pidana satu sudah sampai ke tahap penyidikan karena ikut mengkampanyekan salah satu paslon.

"Dua dihentikan di Sentra Gakkumdu 2 (SG-2), sedangkan 3 pelanggaran netralitas ASN sudah diteruskan ke KASN, dan 1 tidak terbukti," ungkap Emra Patria.

Sementara yang berkaitan dengan netralitas ASN, sebut Emra Patria, pihaknya memberikan rekomendasi ke KASN.

Lalu, KASN yang memberikan sanksi, Bawaslu sifatnya hanya meneruskan saja ke KASN.

Baca juga: KPU Padang Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilgub Sumbar 2020, Total 613.513 Pemilih

"Oknumnya secara spesifik PNS, ada yang profesi guru dan instansi dinas, jadi tiga merupakan bentuk pelanggaran dan 1 bukan pelanggaran," tegas Emra Patria.

ASN tersebut kata dia, memposting salah satu Paslon, ada juga yang berkaitan dengan postingan di akun facebook yang terindikasi keberpihakan, dan satu lagi berkaitan dengan proses pencalonan di awal-awal.

Emra Patria menjelaskan, upaya yang Bawaslu lakukan dalam hal menjaga netralitas ASN, pihaknya sudah mengadakan MoU dengan Pemda Pasbar.

Selain itu, juga menyampaikan imbauan kepada pemda dan unsur di dinas yang ada berkaitan dengan netralitas ASN.

"Tahapan kampanye adalah salah satu yang diawasi netralitas pihak-pihak yang harus netral."

"Kami mengimbau bagi ASN untuk menjaga netralitasnya, jangan sampai memperlihatkan keberpihakan terhadap salah satu Paslon, misalnya membuat status di facebook, memberikan like, comment, dan ikut secara aktif berkampanye di media sosial," tutur Emra Patria. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved