Berikut Ini Cara dan Syarat Mendaftarkan Diri Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, sampai saat ini masih membuka pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Editor: Mona Triana
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, sampai saat ini masih membuka pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Pembukaan pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini diperpanjang hingga bulan November 2020 mendatang.

Menkop UKM, Teten Masduki, beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera mendaftarkan diri.

Dikutip dari Kompas.com, cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta sangatlah mudah.

Anda hanya perlu mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca juga: Senin Besok, BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta Tahap III Kembali Dicairkan

Baca juga: BLT Rp 600 Ribu Tahap 2, Ketahui Syarat dan Skema Penyaluran Subsidi Gaji Lewat Bank Penyalur

Ketika mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?

Menanggapi hal tersebut, Teten memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Bagi nasabah BRI, Anda dapat mengetahui apakah mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta atau tidak, bisa mengecek melalui laman eform.bri.id/bpum.

Baca juga: Cara Daftar untuk Dapat BLT 2,4 Juta dari Pemerintah, Pelaku UMKM Masih Ada Kesempatan

Baca juga: BLT Pekerja Swasta Rp 600 Tahap Kedua Segera Cair, 3 Juta Nomor Rekening Bakal Diserahkan

Cara Cek Menerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Atau Tidak

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Berikut cara mengecek apakah Anda penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI:

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved