Berikut Ini Cara dan Syarat Mendaftarkan Diri Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, sampai saat ini masih membuka pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Editor: Mona Triana
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek eform.bri.id/bpum untuk Mengetahui Terdaftar Atau Tidak,

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved