Cara Daftar untuk Dapat BLT 2,4 Juta dari Pemerintah, Pelaku UMKM Masih Ada Kesempatan

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah masuk ke tahap V.

Editor: Emil Mahmud
IST/DOK.KEMENTERIAN LHK RI
Pemberian Anugerah Tokoh Hutan Sosial 2019 berlangsung Kamis (28/11/2019) malam yang turut dihadiri Menteri LHK Siti Nurbaya bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki. 

TRIBUNPADANG.COM -  Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pelaku usaha mikro masih bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Hingga saat ini, Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah masuk ke tahap V.

Berdasarkan jumlah pengusaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan ini masih 61 persen dari jumlah yang ditargetkan.

"Artinya masih, masih bisa daftar," ujar Teten Masduki saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Menurut dia, angka ini masih jauh dari angka yang ditargetkan, karena pemerintah menargetkan ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan BLT.

Pengecekan Data Ulang, BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 untuk Karyawan Swasta Segera Cair

Jadwal Acara TV 5 September 2020, Besok di MNC TV, GTV, Trans 7, Trans TV, RCTI dan SCTV

Sementara pada tahap V ini, disebutkan dia, ada sebanyak 2.676.057 pelaku usaha mikro yang sudah dicairkan.

Maka, dengan begitu jumlah pengusaha mikro yang sudah mendapatkan dana bantuan mulai dari tahap I hingga tahap V ditotalkan, ada sebanyak 5.591.204 pengusaha mikro dengan total nilai sebanyak Rp 13,4 triliun.

Sebelumnya Teten mengatakan bantuan ini tidak sembarang diberikan ke pengusaha mikro.

Kementerian Ketenagakerjaan ingin mempercepat pencairan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta tahap kedua. (Tribunnews)
Hanya pengusaha mikro yang memiliki kriteria yang telah disepakati saja yang layak mendapatkan bantuan ini.

Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.

Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

BLT untuk UMKM Rp 2,4 Juta 

Pemerintah akan memberikan bantuan modal kerja kepada 9 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bantuan ini digunakan untuk mendorong produksi UMKM kala pandemi Covid-19.

Modal kerja tersebut bernilai Rp 2,4 juta dan ditransfer langsung ke penerima pada pertengahan Agustus.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved