Gadis Belia di Padang Dicabuli
Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Padang, Polisi Sita Miniset hingga Baju Tidur Motif Kartun
Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Padang, Polisi Sita Miniset hingga Baju Tidur Motif Kartun
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencabulan yang dilakukan seorang sopir angkot di Padang pada gadis belia.
Korban berinisial AS (14) seorang pelajar diduga dicabuli seorang sopir di dalam angkot milik pelaku berinisial AT (38) di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Bara (Sumbar), Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Modus Oknum Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Padang, Polisi: Pelaku Bujuk dan Rayu Korban
Baca juga: Pelaku Cabul Gadis Belia di Padang Diberi Rp 200 Ribu, Ngakunya Selamatkan dan Antar Korban Pulang
Kejadian naas tersebut berawal ketika malam hari pelaku lewat dekat jembatan di kawasan Lubuk Begalung
Pelaku pun melihat korban berada di dekat jembatan.
AT berhenti dan mendekati korban yang sedang sendirian saat malam hari.
Dia pun menanyakan kenapa korban belum juga pulang ke rumah, sedangkan waktu sudah malam.
Korban menceritakan kalau dirinya ada masalah di rumah dan takut untuk pulang ke rumah.
Mendengar cerita korban, pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan pelaku berhasil mengajak korban ke rumahnya karena bujuk rayu.
Baca juga: KRONOLOGI Gadis Belia di Padang Dicabuli Oknum Sopir Angkot, Pelaku Ngakunya Selamatkan Korban
Baca juga: Gadis Belia di Padang Dicabuli Oknum Sopir Angkot, Pelaku Lancarkan Aksi di dalam Mobil
Saat berada di dekat rumah pelaku di kawasan Lubuk Begalung, pelaku pun mulai merayu korban.
Masih di dalam angkot, pelaku membujuk dan merayu korban sambil memegang-megang tubuh korban.
Pelaku pun memegang alat kelamin korban, payudara dan bagian tubuh lainnya.
"Selanjutnya pelaku berusaha untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya," kata Rico.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya.
Korban pun tidur dengan anak perempuan pelaku di rumah.
Baca juga: Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Dua Anak Kandung, Polisi Ringkus Pelaku di Kebun Pisang
Baca juga: Keluarga Korban Laporkan Lelaki 36 Tahun ke Polisi, Curigai Anaknya Jadi Korban Tindakan Cabul
Amankan Barang Bukti
"Terkait kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut, kami mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (17/10/2020).
Barang bukti yang disita berupa jaket parasut warna abu-abu, baju tidur warna putih dengan motif kartun, sehelai miniset warna putih, dan sehelai celana dalam warna putih.
"Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak," katanya.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 554 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT I, tanggal 14 Oktober 2020.
"Pelaku melancarkan aksinya saat berada di dalam angkotnya yang diparkirkan dekat rumahnya di kawasan Lubuk Begalung," katanya.
Ia mengatakan informasi terkait pelaku diketahui berdasarkan informasi dari korban.
Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.
Kemudian keluarga korban meminta bantuan dari jajaran Polsek Lubuk Begalung untuk mencari pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lubuk Begalung dan selanjutnya berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Padang," katanya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk proses perkara lebih lanjut.(*)