Gadis Belia di Padang Dicabuli
Pelaku Cabul Gadis Belia di Padang Diberi Rp 200 Ribu, Ngakunya Selamatkan dan Antar Korban Pulang
Terungkap beberapa keganjilan dari pengakuan pelaku saat mengantar korban dugaan pencabulan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Terungkap beberapa keganjilan dari pengakuan pelaku saat mengantar korban dugaan pencabulan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengemukakan kronologi kejadian tindak pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kompol Rico Fernanda yang juga mantan Kapolsek Lubuk Begalung mengatakanpihak keluarga sempat memberikan uang Rp 200 ribu kepada pelaku.
Hal itu diberikan sebagai tanda terima kasih yang telah menyelamatkan korban. Setelah menerima uang, pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Namun penilaian positif terhadap pelaku IS atau biasa dipanggil AT (38) justru berbalik setelah pihak keluarga mendengar penuturan korban.
"Diketahui kalau korban menjadi korban pencabulan setelah korban ditanya oleh ibu korban serta tantenya tentang apa saja yang terjadi selama korban tidak pulang ke rumah selama satu malam," kata Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: KRONOLOGI Gadis Belia di Padang Dicabuli Oknum Sopir Angkot, Pelaku Ngakunya Selamatkan Korban
Baca juga: Pencabulan Bocah 8 Tahun di Kabupaten Padang Pariaman Terungkap Setelah Korban Bercerita ke Keluarga
Korban bercerita kalau dirinya telah dicabuli oleh pelaku di dalam angkot yang tengah diparkirkan.
Sebelumnya, pelaku diketahui berinisial IS atau biasa dipanggil AT (38) warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Sedangkan, korban diketahui berinisial AS (14) seorang pelajar yang tinggal di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Sebelumnya, Kompol Rico Fernanda mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Selasa 13 Oktober 2020 saat korban mengalami masalah di rumah.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, korban pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor milik orang tua korban," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (17/10/2020).
Kata dia, pada hari Selasa itu korban hingga pukul 16.00 WIB korban juga tidak pulang ke rumah.
Dijelaskannya, orang tua korban mulai khawatir dan menghubungi ayah korban yang sedang berada di Pariaman, Sumbar.
"Pihak keluarga memberitahukan bahwasa anaknya belumlah pulang ke rumah. Lalu sang ayah datang ke Padang," kata Kompol Rico Fernanda.
Berselang hingga pukul 19.00 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga orang tua korban menghubungi kerabat lainnya untuk meminta mencarikan korban.
Kompol Rico Fernanda menyebutkan kalau korban belumlah ditemukan hingga Rabu 14 Oktober 2020 atau keesokan pagi harinya.
"Namun, pada siang harinya korban ditemukan sedang berboncengan di atas sepeda motor dengan pelaku di Jalan Kampung Jua Nan XX," kata Kompol Rico Fernanda.
Dikatakannya, korban berhasil ditemukan bersama dengan pelaku, yang membawa korban pulang ke rumah orangtuanya.
Sampai saat itu, imbuh Kompol Rico Fernanda bahwa pihak keluarga belum mengetahui kalau anaknya menjadi korban pencabulan.
"Sesampai di rumah korban, pelaku mengatakan bahwa ia sudah menyelamatkan korban sejak tadi malam dan korban tidur di rumahnya berdua dengan anak perempuannya," kata Kompol Rico Fernanda.
Setelah pelaku berlalu meninggalkan rumah korban, lalu pihak keluarga bertanya apa saja yang dilakukan selama kabur.
Korban pun membeberkan apa yang dialami, termasuk dugaan pencabulan pelaku terhadap dirinya.
Akhirnya pihak keluarga mengambil langkah hukum lalu melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Selanjutnya, kata Kompol Rico Fernanda keberadaan pelaku AT (38) pun terendus kemudian berhasil diamankan pada Rabu (14/10/2020).
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 554 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT I, tanggal 14 Oktober 2020.
"Pelaku melancarkan aksinya saat berada di dalam angkotnya yang diparkirkan dekat rumahnya di kawasan Lubuk Begalung," kata Kompol Rico Fernanda.
Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau informasi terkait pelaku diketahui berdasarkan informasi dari korban.
Disebutkannya, kalau korban menceritakan kalau dirinya telah dicabuli oleh pelaku.
Kemudian keluarga korban meminta bantuan dari jajaran Polsek Lubuk Begalung untuk mencari pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lubuk Begalung dan selanjutnya berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Padang," kata Kompol Rico Fernanda.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk proses perkara lebih lanjut.
Baca juga: Gadis Belia di Padang Dicabuli Oknum Sopir Angkot, Pelaku Lancarkan Aksi di dalam Mobil
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Padang Pariaman Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum Sopir Angkot Dilaporkan
Dilansir TribunPadang.com, seorang oknum sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan mencabuli gadis belia berusia 14 tahun.
Kejadian tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Selasa (13/10/2020) lalu.
Terlapornya, berinisial IS atau biasa dipanggil dengan AT (38) warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Sementara Korban diketahui berinisial AS (14) seorang pelajar yang tinggal di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Baca juga: Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Dua Anak Kandung, Polisi Ringkus Pelaku di Kebun Pisang
Baca juga: Gadis Remaja di Padang Dicabuli Ayah Kandungnya Selama 6 Tahun, Sejak Korban Kelas 4 SD
Baca juga: Tak Cuma di Rumah, Ayah Bejat di Padang juga Cabuli Anak Kandungnya Sambil Nyetir Mobil
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengemukakan pihaknya mengamankan terduga pelaku AT (38) pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Menurutnya, yang bersangkutan AT (38) tega mencabuli anak di bawah umur yang ditemuinya di jalan, karena sedang mengalami masalah di rumah.
Selanjutnya, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 554 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT I, tanggal 14 Oktober 2020.
"Pelaku melancarkan aksinya saat berada di dalam mobil angkotnya, yang diparkirkan dekat rumahnya di kawasan Lubuk Begalung," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (17/10/2020).
Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau informasi terkait pelaku diketahui berdasarkan informasi dari korban.
Disebutkannya, kalau korban menceritakan kalau dirinya telah dicabuli oleh pelaku, AT sebagaimana disampaikan dalam laporan ke polisi.
Kemudian keluarga korban meminta bantuan dari jajaran Polsek Lubuk Begalung untuk mencari pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lubuk Begalung dan selanjutnya berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Padang," kata Kompol Rico Fernanda.
Lebih lanjut katanya, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk proses perkara lebih lanjut.
"Pelaku akan segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan akan dijerat pasal serta Undang-undang (UU) Perlindungan Anak nantinya," tegas Kompol Rico Fernanda.(*)
