Corona Sumbar
Plt Wali Kota Sebut Edaran Larangan Pesta Perkawinan di Padang Bisa Dibatalkan, Asalkan. . .
Menurut Hendri Septa, jika kasus Covid-19 bisa ditekan bersama, maka bisa saja edaran larangan pesta pernikahan dibatalkan.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemko Padang mengeluarkan edaran pelarangan pesta perkawinan, mulai 9 November 2020.
Pelarangan pesta perkawinan ini mendapat penolakan oleh pihak penyedia jasa wedding di Kota Padang.
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, dirinya sudah menerima perkumpulan even organizer, pemusik atau penyedia jasa wedding.
Baca juga: Pemko Padang Kembali Larang Warga Gelar Pesta Perkawinan, Berlaku Mulai 9 November 2020
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 di Padang.
"Mereka keluhkan surat edaran dan kami sampaikan apa adanya, hal ini supaya menjaga dan menghentikan penularan Covid-19," kata Hendri Septa, Kamis (15/10/2020).
Hendri Septa mengatakan, saat mengunjungi pesta pernikahan di rumah warga daerah pinggiran, seperti Pauh, Kuranji dan Bungus, protokol kesehatan tidak diterapkan.
"Hampir seluruh yang hadir di pesta pernikahan ramai, padahal saya datang sudah sore," ujarnya.
Baca juga: Pesta Pernikahan di Kota Padang Didatangi Petugas Satpol PP, Tuan Rumah Sempat Panik
Kemudian, air cuci tangan yang disediakan oleh penyelenggara pesta pernikahan juga tidak dipakai.
"Lokasi baralek yang saya hadiri itu, kebanyakan hanya saya yang pakai masker, saya sampaikan kepada mereka," ujarnya.
Hendri Septa mengatakan, masih ada empat pekan lagi waktu sebelum surat edaran tersebut diberlakukan.
Pihaknya sudah menyampaikan ke pihak penyedia jasa wedding untuk mematuhi protokol kesehatan selama beberapa minggu ke depan.
Baca juga: Diduga Picu Klaster Baru Covid-19 di Sijunjung, Pemkab: Nikah Boleh, Tapi Pesta Tunda Dulu
Termasuk mengajak warga yang hadir di pesta perkawinan untuk mematuhi protokol Covid-19.
Hendri Septa pun membuka peluang untuk pencabutan edaran larangan pesta perkawinan tersebut.
Menurutnya, jika kasus Covid-19 bisa ditekan bersama, maka bisa saja edaran tersebut dibatalkan.
"Masih ada 4 minggu lagi, kepada seniman, organ tunggal, pemilik tenda, dan semua pihak saya sampaikan agar mengajak warganya untuk patuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Tambah 6 Kasus Positif Corona di Agam, Pesta Pernikahan jadi Klaster Baru
Hendri Septa mengatakan, ketika memutuskan mengeluarkan edaran pelarangan pesta pernikahan ini sudah banyak pertimbangan, termasuk komunikasi dengan gubernur.
"Kalau dalam waktu itu kasus Covid-19 belum bisa ditekan, pernikahan tetap dibolehkan, namun pesta perkawinan dilarang," ujarnya. (*)