Berita Padang Hari Ini

16 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi, Kasus Penganiayaan Maut di Jalan By Pass Padang

16 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Kasus Penganiayaan Maut Polsek Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan hingga berujung meninggalnya korban di Polsek Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (14/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang berujung korban meninggal beberapa waktu lalu.

Pantauan TribunPadang.com terlihat ada 16 adegan yang diperagakan di depan kantor Polsek Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Awalnya, pelaku menghubungi korban dan menanyakan perihal masalah parkir dan pelaku bertemu dengan korban.

Selanjutnya, terjadi cekcok hingga terjadi pemukulan dengan balok kayu ke arah kepala bagian kiri belakang korban.

Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dan datang saksi membantu korban.

Sebelumnya, diketahui kalau telah terjadi tindak pidana penganiayaan yanh membuat korbannya meninggal dunia pada Rabu, 09 September 2020 pukul 14.00 WIB.

Baca juga: REKONSTRUKSI Duel Maut Gegara Soal Sapi di Padang, 14 Adegan Reka Ulang Penganiayaan

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Tanah Datar Selesai Jalani Observasi di RSJ HB Saanin Padang

Korban diketahui berinisial F (35) yang mengalami luka serius di bagian kepala, karena mendapat hantaman sebuah balok kayu.

Sementara pelaku berjumlah dua orang berinisial Af (37) dan Ha (29) yang telah diamankan pihak kepolisian di lokasi berbeda.

Korban dan dua pelaku merupakan sopir truk CPO dan merupakan warga Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Pertengkaran tersebut terjadi di samping Gudang PT KAO Jalan By Pass, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Pelaku berinisial Af diamankan di SPBU Tanjuang Saba Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Sementara pelaku berinisial Ha ditangkap di kawasan Kurai Taji, Kota Pariaman.

Penasihat Hukum, Fadli Ilal Rahmat mengatakan bahwa memang rekonstruksi kali ini terdiri dari 16 adegan.

"Pelaku tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa. Penyebab cekcok hanya masalah kecil, yaitu masalah parkir truk," kata AKP Andi Parningotan Lorena, Rabu (14/10/2020).

Dikatakannya, kalau pelaku tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa, karena tidak ada direncanakan.

Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan kalau pihak berkoordinasi dengan jaksa penuntu umum (JPU).

"Kami mengadakan rekonstruksi terkait dengan kasus penganiayaan berujung meninggalnya seseorang. Ada sebanyak 16 adegan yang sudah dilakukan," kata AKP Andi Parningotan Lorena.

AKP Andi Parningotan Lorena menyebutkan jumlah saksi yang telah hadir sebanyak 3 orang serta pihak keluarga pelaku dan korban juga hadir.

Baca juga: Amankan Puluhan Sepeda Motor, Kapolsek Lubuk Begalung: Ada-ada Saja Alasan Pengendara yang Terjaring

"Motif kedua pelaku melakukan tindakan tersebut mengenai masalah sakit hati, sehingga dilakukan tindakan kekerasan," kata AKP Andi Parningotan Lorena.

 AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan kalau pelaku tidak berniat untuk membunuh korban, tapi korban meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil rekonstruksi tadi dan pemeriksaan, kami kenakan Pasal 338 KHUP junto Pasal 170 dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Andi Parningotan Lorena.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved