Berita Padang Hari Ini
16 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi, Kasus Penganiayaan Maut di Jalan By Pass Padang
16 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Kasus Penganiayaan Maut Polsek Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Dikatakannya, kalau pelaku tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa, karena tidak ada direncanakan.
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan kalau pihak berkoordinasi dengan jaksa penuntu umum (JPU).
"Kami mengadakan rekonstruksi terkait dengan kasus penganiayaan berujung meninggalnya seseorang. Ada sebanyak 16 adegan yang sudah dilakukan," kata AKP Andi Parningotan Lorena.
AKP Andi Parningotan Lorena menyebutkan jumlah saksi yang telah hadir sebanyak 3 orang serta pihak keluarga pelaku dan korban juga hadir.
Baca juga: Amankan Puluhan Sepeda Motor, Kapolsek Lubuk Begalung: Ada-ada Saja Alasan Pengendara yang Terjaring
"Motif kedua pelaku melakukan tindakan tersebut mengenai masalah sakit hati, sehingga dilakukan tindakan kekerasan," kata AKP Andi Parningotan Lorena.
AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan kalau pelaku tidak berniat untuk membunuh korban, tapi korban meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil rekonstruksi tadi dan pemeriksaan, kami kenakan Pasal 338 KHUP junto Pasal 170 dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Andi Parningotan Lorena.(*)