Demo UU Cipta Kerja

Rincian Pasal UU Cipta Kerja, Pemerintah Sebut Jamin Hak-hak Buruh, Kontrak dan Outsourcing

Pihak Pemerintah Republik Indonesia (RI) menyatakan, kalangan buruh selama ini tidak komprehensif memahami isi pasal demi pasal dala

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Pihak Pemerintah Republik Indonesia (RI) menyatakan, kalangan buruh selama ini tidak komprehensif memahami isi pasal demi pasal dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pemerintah menyatakan, hak-hal normatif buruh, mulai dari hak cuti hamil dan melahirkan sampai upah minimum tetap dijamin dalam UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menjamin cuti-cuti mulai dari haid hingga melahirkan di UU Cipta Kerja.

"Pengusaha diwajibkan memberikan waktu cuti dan istirahat, wajib memberikan waktu ibadah. Demikian juga terkait cuti-cuti, baik itu melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai undang-undang dan tidak dihapus," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

DPRD Sumbar Surati Jokowi, Memohon Agar Tidak Terapkan UU Cipta Kerja dan Terbitkan Perppu

Soal UU Cipta Kerja, Cipayung Plus Kota Padang Minta DPRD Sumbar Fasilitasi Uji Materi ke MK

Sementara itu, Airlangga juga memastikan, ketentuan istirahat bagi pekerja atau buruh di UU Cipta Kerja masih sesuai aturan lama.

"Kemudian terkait dengan waktu kerja, istirahat Minggu tetap seperti undang-undang lama," katanya.

Disisi lain, dia menambahkan, pekerja outsourcing juga akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.

"Lalu, untuk tenaga kerja asing yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan, maintanence, maupun tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang melakukan atau datang sebagai pembeli," ujarnya. 

Ribuan buruh melintas di Jalan Basuki Rahmat menuju Tugu Pahlawan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ribuan buruh melintas di Jalan Basuki Rahmat menuju Tugu Pahlawan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Sementara itu, Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

"Ini yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Gubernur Sumbar Surati DPR RI, Isinya Menolak Disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Aksi Pungut Sampah Warnai Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Padang, Mahasiswa Dibantu Polisi

Di samping itu, juga UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.

"Jadi, ketentuan syarat-syarat itu ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang itu adalah justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT," kata Ida.

Dia menambahkan, klaster ketenagakerjaan dalam rangka penguatan perlindungan, meningkatkan peran, dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi UU Ketenagakerjaan.

"Selain itu, juga mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dari beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, dan UU Nomor 18 Tahun 2017," ujarnya.

Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencontohkan, penetapan upah minimum tahun 2021 sementara ini akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Namun, dia mengatakan adanya pandemi Covid-19 turut memukul perekonomian Indonesia. Terkait ini dia mengatakan, penetapan upah minimum tahun mendatang tidak bisa ditetapkan seperti dalam kondisi normal.

Apalagi, sesuai dengan PP 78/2019 , tahun 2021 seharusnya dilakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved