Demo UU Cipta Kerja

Soal UU Cipta Kerja, Cipayung Plus Kota Padang Minta DPRD Sumbar Fasilitasi Uji Materi ke MK

Cipayung Plus Kota Padang Minta DPRD Sumbar Fasilitasi Uji Materi UU Omnibus Law Cipnaker ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Massa yang tergabung dalam Cipayung Plus Padang menggelar aksi tolak Undang-undang (UU) Omnibuslaw di depan gedung DPRD Sumbar, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Cipayung Plus Padang gelar aksi tolak Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sumbar, Kamis (8/10/2020).

Masa aksi Cipayung Plus ini terdiri dari organisasi kepemudaan (OKP), seperti Kesatuan Aksi Mahsiswa Muslim Indonsia (Kammi,) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhamadiah (IMM), PMII, GMKI, dan lainnya.

Ketua Kammi Sumbar, Syukron Novri mengatakan RUU Omnibus Law tersebut sebelum dibahas oleh DPR RI sudah ditolak masyarakat.

Pernyataan Sikap PKC PMII Sumbar: Tuntut Presiden Jokowi untuk Tidak Tanda Tangani UU Cipta Kerja

Aksi Demo di Kantor DRPD Sumbar, Polisi Amankan Celurit yang Pemiliknya Masih Diselidiki

Publik menilai materi di dalamnya mengandung beberapa permasalahan, dan kontroversial bagi berbagai elemen, buruh, serikat buruh, aktivis lingkungan, dan mahasiswa.

Namun pada 5 Oktober 2020 lalu, DPR RI tetap mengesahkan RUU Omnibus Law Cipnaker menjadi UU Omnibus Law Cipnaker atau UU Cipta kerja.

"Pengesahan dilakukan di tengah bahaya kemanusiaan dan perekonomian yang disebabkan Covid-19 dan beberapa pasal yang publik nilai masih tidak pro terhadap rakyat," ujar Syukron Novri.

Menurutnya, terdapat sembilan poin yang kontroversial, seperti waktu istirahat dan cuti pekerja, pesangon, PHK, Jamsos dan lainnya.

Bentrok dengan Polisi, 20 Remaja Kembali Diamankan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Padang

Pelajar SMA Serang Polisi saat Demo di Padang, Diduga karena Tak Terima 6 Kawannya Ditangkap

Berdasarkan latar belakang permasalahan itu, Cipayung Plus Kota Padang menyatakan sikap :

1. Mendesak pemerintah bersama legislatif untuk membatalkan UU Omnibus Law Ciptaker sebagai upaya meminimalisir kegaduhan publik yang mengundang melonjaknya angka positif Covid-19.

2. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat memfasilitasi Cipayung Kota Padang melakukan uji materi (judicial review) UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

3. Mengecam tindakan eksekutif dan legislatif Indonesia yang tidak melibatkan aspirasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 96. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved