Demo UU Cipta Kerja

DPRD Sumbar Surati Jokowi, Memohon Agar Tidak Terapkan UU Cipta Kerja dan Terbitkan Perppu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyurati Presiden Joko Widodo tertanggal 8 Oktober 2020 ya

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Ketua DPRD Sumbar Supardi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyurati Presiden Joko Widodo tertanggal 8 Oktober 2020 yang dikirim pada Jumat (9/10/2020).

Pengiriman surat oleh DPRD Sumbar kepada Presiden RI itu dibenarkan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat dihubungi wartawan pada Jumat sore.

Supardi mengatakan dalam surat tersebut, pihaknya memohon agar Presiden RI tidak melaksanakan Undang-undang tentang Cipta Kerja.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar presiden segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut dan menggantikan omnibus law UU Cipta Kerja.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Surati Jokowi, Minta Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja

Aksi Pungut Sampah Warnai Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Padang, Mahasiswa Dibantu Polisi

"Surat sebetulnya sore kemarin dibuat, terus dikirim siang tadi. Itu surat keempat sebab aksi unjuk rasa diikuti sejumlah elemen di DPRD."

"Setiap yang demo langsung kirim surat. Ini surat keempat dan terakhir," tutur Supardi.

Ia menjelaskan, surat pertama, kedua, dan ketiga hanya pengantar untuk disampaikan kepada presiden usulan dari berbagai elemen masyarakat yang tiba di DPRD dua hari ini.

"Kamibuat surat minta ke presiden agar bisa meninjau kembali dan mengganti UU tersebut dengan Perppu," tambah Supardi.

Pihaknya mendesak agar Presiden segera menerbitkan Perppu. Karena itu juga permintaan masyarakat dari Sabang sampai Merauke.

Mencermati adanya tuntutan dari masyarakat Sumatera Barat, artinya memang hampir semua elemen masyarakat Sumbar minta agar UU Cipta Kerja ditinjau kembali.

Pernyataan Sikap PKC PMII Sumbar: Tuntut Presiden Jokowi untuk Tidak Tanda Tangani UU Cipta Kerja

Soal UU Cipta Kerja, Cipayung Plus Kota Padang Minta DPRD Sumbar Fasilitasi Uji Materi ke MK

Gubernur Sumbar juga Surati Presiden

Dilansir TribunPadang.com, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyurati Presiden RI Jokowi.

Hal tersebut terkait dengan disetujuinya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh DPR RI 5 Oktober 2020 lalu.

Dalam surat tertanggal 8 Oktober 2020 tersebut, Irwan Prayitno menyebut pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja memicu aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.

Gubernur Sumbar Surati DPR RI, Isinya Menolak Disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Yunarto Wijaya Penasaran dengan Sikap Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto Terhadap UU Cipta Kerja

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved