Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Surati Jokowi, Minta Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja
Gubernur Sumbar Surati Jokowi, Minta Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyurati Presiden RI Jokowi.
Hal tersebut terkait dengan disetujuinya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh DPR RI 5 Oktober 2020 lalu.
Dalam surat tertanggal 8 Oktober 2020 tersebut, Irwan Prayitno menyebut pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja memicu aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.
• Gubernur Sumbar Surati DPR RI, Isinya Menolak Disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja
• Yunarto Wijaya Penasaran dengan Sikap Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto Terhadap UU Cipta Kerja
Terutama oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan mahasiswa di Sumatera Barat.
Gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja tak hanya terjadi di Sumbar, tetapi meluas hingga ke berbagai daerah di Tanah Air.
Sehubungan dengan hal tersebut, Irwan Prayitno meminta Presiden RI Jokowi mempertimbangkan penerbitan Perppu UU Cipta Kerja.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan mahasiswa kepada Bapak Presiden, memohon kiranya Bapak Presiden berkenaan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Irwan Prayitno dalam surat tersebut.
• Soal UU Cipta Kerja, Cipayung Plus Kota Padang Minta DPRD Sumbar Fasilitasi Uji Materi ke MK
• Bentrok dengan Polisi, 20 Remaja Kembali Diamankan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Padang
Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar Jasman Rizal membenarkan surat tersebut.
Ia menyebut, selain ke DPR RI Gubernur Sumbar juga mengirim surat ke Presiden.
"Jadi ada dua surat gubernur, ke DPR dan Presiden," terang Jasman Rizal.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyurati DPR RI yang berisi aspirasi buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Surat itu ditandatangani langsung oleh Irwan Prayitno, dan diterbitkan tanggal 8 Oktober 2020.
Dalam surat bernomor 050/1422/Nakertrans itu, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 mendapat penolakan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Barat.
Bahkan, penolakan menimbulkan aksi unjuk rasa yang berlangsung di DPRD Sumbar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/gubernur-sumbar-irwan-prayitno-saat-diwawancara-awak-media-kamis-1102020.jpg)