Demo UU Cipta Kerja

Rincian Pasal UU Cipta Kerja, Pemerintah Sebut Jamin Hak-hak Buruh, Kontrak dan Outsourcing

Pihak Pemerintah Republik Indonesia (RI) menyatakan, kalangan buruh selama ini tidak komprehensif memahami isi pasal demi pasal dala

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

"Akibat dari pandemi covid-19 ini, pee kita minus, saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah maupun sebagaimana peraturan perundangan-undangan," jelas Ida dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020). 

Yunarto Wijaya Penasaran dengan Sikap Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto Terhadap UU Cipta Kerja

Massa Bertahan hingga Malam, Polisi Bubarkan Paksa Aksi Demo di Padang

Dia mengatakan Dewan Pengupahan Nasional telah merekomendasikan supaya UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020. Menurutnya, saran ini akan menjadi masukan untuk penetapan upah minimum tahun depan.

"Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," jelas Ida, seperti dilansir dari Kontan dalam artikel "Menaker: Dewan Pengupahan rekomendasikan UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020".

Meski begitu, Ida pun memastikan pihaknya akan memberikan perkembangan terbaru dan tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.

Bahas UMP 2021 Bareng Pengusaha dan Serikat Buruh

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, penetapan formula hitungan UMP 2021 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

"Terkait dengan upah minimum, tata cara penetapan upah minimum sudah kami melaporkan kepada Pak Presiden," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Pengaturan pembahasan akan menyertakan struktur ketenagakerjaan dalam hal ini serikat pekerja, serikat buruh, dan pengusaha yang diwakili Apindo, serta Kadin dalam forum tripartit nasional.

Jadi, lanjut Ida, pemerintah benar-benar melakukan pembahasan Peraturan Pemerintah ini dengan menyertakan stakeholder di bidang ketenagakerjaan.

Sementara itu, terkait dengan besaran UMP 2021 masih berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan.

"Memang di PP tersebut dalam kurun waktu 5 tahun akan ada peninjauan KHL dan jatuhnya adalah pada tahun 2021. Ada perubahan komponen KHL untuk tahun 2021 ini," pungkasnya.

Menaker Menjawab Tuntutan Buruh yang Menolak UU Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menjawab tujuh isu krusial buruh yang ramai-ramai menolak UU Cipta Kerja.

Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (6/10/2020), Ida memaparkan poin krusial seperti PWKT, PHK, pesangon, maupun hak cuti.

"Terdapat prinsip-prinsip umum yang dipatuhi dalam penyusunan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU 13/2003. Ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada UU 13/2003," ujar Ida.

Baca: Pelajar SMK Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Lempar Batu hingga Berujung Ricuh

Ia mengatakan, RUU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja.

"Disamping itu, RUU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT," kata dia.

Selanjutnya, syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh dalam kegiatan Alih Daya (outsourcing) masih tetap dipertahankan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved