Pilkada Sumbar 2020
Selama 13 Hari Kampanye Berlangsung, Belum Ada Satupun Calon di Agam Ajukan Pengurusan STTP
Selama 13 hari kampanye berlangsung di Kabupaten Agam, belum ada satupun calon yang mengajukan pengurusan STTP kampanye kepada pihak kepolisian.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Selama 13 hari kampanye berlangsung di Kabupaten Agam, belum ada satupun calon yang mengajukan pengurusan STTP kampanye kepada pihak kepolisian.
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Agam Elvys saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
"Dalam kampanye yang dilaksanakan hingga hari ini, khusus untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Agam yang melaksanakan kegiatan itu belum ada satupun yang menyampaikan pemberitahuannya akan melaksanakan kampanye," ungkap Elvys.
• Bawaslu Sijunjung Catat 3 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020
• Bawaslu Sebut Kampanye Secara Daring Sepi Peminat, KPU Dorong Manfaatkan Teknologi Informasi
Selain itu juga tidak ada yang sampai diterbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye oleh Polres Agam maupun Polres Bukittinggi.
Namun demikian, jajaran Bawaslu terus mengawasi seluruh kegiatan yang ada di Kabupaten Agam.
Sehingga ada sekitar 11 kegiatan yang dilakukan pengawasan dan pencegahan dan kegiatan tersebut tidak terlaksana.
"Sebelas kegiatan itu kita lakukan pencegahan, 5 kegiatan tidak terlaksana, tidak jadi dihadiri oleh Paslon, enam lagi karena sudah ada masyarakat yang berkumpul di situ, tapi acara belum dimulai sehingga kegiatan itu tidak dilaksanakan," terang Elvys.
• 13 Kampanye Cakada di Sumbar Dibubarkan Bawaslu, Langgar Protokol Covid-19 dan Tanpa STTP
• Bawaslu Sumbar Temukan Dugaan Pelanggaran di Sejumlah Daerah, Terkait Protokol Kesehatan
Sementara, acara yang sudah dimulai lalu dibubarkan oleh pihak kepolisian itu tidak ada karena Bawaslu telah melakukan pencegahan.
Di sisi lain untuk Paslon Gubernur, Elvys menyebut sudah ada beberapa kegiatan yang dilakukan dan itu telah menggunakan STTP.
"Kemarin ada dua Paslon Gubernur di Agam yang melakukan kegiatan kampanye, itu kita awasi, pelaksanaan sesuai ketentuan dan tidak melanggar protokol Covid," ungkap Elvys.
Mereka, kata Elvys, mengadakan pertemuan bersama niniak mamak dengan jaga jarak, disediakan sarana cuci tangan, dan menggunakan masker.
• Terungkap Tidak Hanya Ketua dan Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu Agam juga Positif Corona
• Temuan Bawaslu Sumbar Soal Coklit KPU, Pemilih Pemula Tak Terdaftar Hingga Kasus Joki Coklit
"Untuk paslon bupati wakil bupati sampai kemarin belum ada satupun STTP yang disampaikan," ujar Elvys.
Tetapi Bawaslu Agam telah mengundang kembali tim kampanye Paslon untuk menegaskan kembali tentang tata cara prosedur pelaksanaan kampanye.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu menyampaikan keharusan tim kampanye, paslon yang akan berkampanye, menyampaikan pemberitahuan kepada Polres Agam atau Polres Bukittinggi dengan tembusan kepada KPU Agam dan Bawaslu Agam.
"Lalu kita juga menegaskan aturan kampanye di masa pandemi Covid-19," tutur Elvys. (*)