Pilkada Sumbar 2020

KPU Sumbar Ingatkan, Beda Antara Kegiatan Kampanye dan Iklan Kampanye di Medsos dan Daring

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay menjelaskan, perbedaan kegiatan kampanye baik melalui media sosial (medsos) maupun media daring

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay saat diwawancara awak media belum lama ini. 

"Tetapi kalau tidak didaftarkan, maka ketika dia menyampaikan campaign terhadap paslon tertentu dan dibayar, dia termasuk kategori iklan kampanye," terang Gebril Daulay.

Iklan kampanye diperbolehkan dalam rentang waktu 22 November sampai 5 Desember 2020 mendatang.

Survei Sebut 52 Persen Masyarakat Khawatir Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Sumbar: Jangan Takut

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay: Selain Virus Corona, Virus Elektoral Jauh Lebih Berbahaya

Pasti, kata Gebril Daulay, ketika Paslon memasang iklan atau mengunakan akun selebgram atau influencer itu untuk mengkampanyekan dirinya pasti dibayar, tidak mungkin gratis.

Ketika dibayar masuk kategori iklan, termasuk juga akun pribadi yang sifatnya bersponsor.

"Ada akun-akun pribadi yang bisa digunakan sebagai media untuk mengkampanyekan diri dalam bentuk iklan, tapi itu harusnya 14 hari itu, tidak boleh dari 26 September," ungkap Gebril Daulay. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved