Pemprov Sumbar Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Lingkungan OPD
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Ada bidang keagamaan, sosial budaya termasuk kesehatan, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan dan perlindungan anak, dan aktivitas sosial yang dilakukan oleh masyarakat. Misalnya, pesta pernikahan dan lain sebagainya.
Di bidang ekonomi, terkait dengan pengelola kegiatan atau usaha, meliputi bidang penanaman modal, pariwisata, pertanian, peternakan, perindustrian dan perdagangan, UMKM, tenaga kerja, dan transportasi.
"Hal itu diatur kewajibannya, haknya, dan sanksi yang akan dikenakan jika melanggar," ujar Reti Wafda.
• Soal Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolresta Padang: Sanksi Adalah Langkah Paling Terakhir
• Dukung Hadirnya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolda Sumbar: Maklumat Kapolri Tidak Cukup
• DPRD Sumbar Mulai Bahas Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Sanksi Bagi Pelanggar Harus Beri Efek Jera
Bagi yang melanggar, juga akan dikenakan sanksi berupa administratif, teguran lisan, tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif sebesar Rp 500.000.
Sanksi yang diberikan, kata Reti Wafda, lebih berat dibandingkan sanksi yang diberikan kepada perorangan.
"Apabila tetap melanggar, dikenai denda administratif Rp15 juta dan kurungan selama 1 bulan," terang Reti Wafda. (*)