Pemprov Sumbar Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Lingkungan OPD

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Pemprov Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Lingkungan OPD, Jumat (2/10/2020) 

Ada bidang keagamaan, sosial budaya termasuk kesehatan, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan dan perlindungan anak, dan aktivitas sosial yang dilakukan oleh masyarakat. Misalnya, pesta pernikahan dan lain sebagainya.

Di bidang ekonomi, terkait dengan pengelola kegiatan atau usaha, meliputi bidang penanaman modal, pariwisata, pertanian, peternakan, perindustrian dan perdagangan, UMKM, tenaga kerja, dan transportasi.

"Hal itu diatur kewajibannya, haknya, dan sanksi yang akan dikenakan jika melanggar," ujar Reti Wafda.

Soal Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolresta Padang: Sanksi Adalah Langkah Paling Terakhir

Dukung Hadirnya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolda Sumbar: Maklumat Kapolri Tidak Cukup

DPRD Sumbar Mulai Bahas Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Sanksi Bagi Pelanggar Harus Beri Efek Jera

Bagi yang melanggar, juga akan dikenakan sanksi berupa administratif, teguran lisan, tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif sebesar Rp 500.000.

Sanksi yang diberikan, kata Reti Wafda, lebih berat dibandingkan sanksi yang diberikan kepada perorangan.

"Apabila tetap melanggar, dikenai denda administratif Rp15 juta dan kurungan selama 1 bulan," terang Reti Wafda.  (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved