Corona Sumbar
Lagi, 52 Orang di Padang Dihukum Kerja Sosial Gara-gara Tak Pakai Masker
Sebanyak 52 orang pelanggar Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terjaring Rabu (30/9/2020).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 52 orang pelanggar Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terjaring Rabu (30/9/2020).
Petugas Satpol PP Padang bersama pihak kepolisian dari Polresta Padang mendapati 52 orang tersebut tidak memakai masker saat berada di keramaian.
• Warga Padang Ini Dihukum Satpol PP Meski Bawa Masker, tapi Cuma Disimpan di Saku
• Tak Pakai Masker di Kawasan Pasar, 20 Orang di Padang Dihukum Kerja Sosial
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, mengatakan pihaknya mendapati 52 orang tidak memakai masker saat keluar rumah di kawasan Pasar Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.
Pihaknya pun memberikan hukumam kerja sosial sebagai efek jera agar warga sellau memakai masker saat berada di luar rumah.
"Kita data terlebih dahulu, dan selanjutnya kita berikan dua pilihan. Mau membayar denda atau diberikan sanksi sosial," kata Alfiadi, Rabu (30/9/2020).
Warga yang melanggar memilih sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Selain diberikan sanksi, para pelanggar diberikan edukasi terkait pentingnya memakai masker.
"Selain itu, diharapkan untuk menjaga jarak dan mencuci tangan saat berada di luar rumah," harpanya.
Alfiadi menyebutkan, semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
"Setelah diberikan sanksi dan edukasi, mereka yag melanggar kita berikan masker," ujarnya.
Diharapkannya, masyarakat tidak mengulangi kesalahannya.
"Kalau kedapatan lagi akan diberikan sanksi denda sesuai Perwako 49 tahun 2020 atau dipenjarakan sesuai Perda AKB yang telah diterbitkan Provinsi Sumatera Barat," katanya.(*)