Samsat Padang Hadir di MPP Pasar Raya Padang, DPMTSP: Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan
Pelayanan Samsat Padang kini bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Padang di Lantai 4 blok III Pasar Raya Padang. Kepala Dinas Penanaman Modal
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pelayanan Samsat Padang kini bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Padang di Lantai 4 blok III Pasar Raya Padang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Corri Saidan mengatakan layanannya baru untuk pengesahan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor (PKB).
"Sejak kemarin, 28 September Samsat Padang sudah memberikan pelayanan pajak di MPP," kata Corri Saidan, Selasa (29/9/2020).
• Ada Program Pemutihan, Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat
• POPULER SUMBAR - Mobil Dinas Wakil Bupati Berpelat Nomor 3 Lapis| Hingga Antrean di Kantor Samsat
Menurutnya, hari pertama layanan sudah ada 4 orang yang membayar pajak kendaraan.
Bagi warga yang mengurus pelayanan PKB disana, cukup membawa STNK asli dan KTP/KK asli.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dengan menerapakan protokol kesehatan.
Corri Saidan mengatakan Samsat Padang hadir di MPP untuk mempermudah masyarakat sekitar Pasar Raya untuk membayar pajak kendaraannya.
• LIVE STREAMING - Suasana Antrean Pembayaran Pajak di Kantor Samsat Padang
• HOREE 1 September 2020, Denda Pajak Ranmor di Sumbar Diputihkan dan Gratis Pindah ke BA
• Tak Lunasi Pajak, Bapenda Padang Bongkar Reklame di Jalan Jhoni Anwar hingga Jalan Proklamasi
"Kami saat ini sosialisasikan keberadaan Samsat di MPP, melalui media informasi dan diinformasikan kepada pedagang dan pengunjung Pasar Raya oleh UPTD Pasar," tambahnya.
Corri Saidan mengatakan untuk pengurusan izin lainnya bisa melalui aplikasi pakai OSS dan Saporancak. (*)