Razia Masker di Padang

Tak Pakai Masker Belum Disanksi Denda, Wawako Padang: Tunggu Perda AKB Ditandatangani Kemendagri

Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan penerapan sanksi administratif atau denda bagi pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
tribunPadang.com/RimaKurniati
Warga tak pakai masker terjaring operasi Yustisi Covid-19 di Depan Kantor DPRD Provinsi Sumbar, Senin (21/9/2020). Pelanggar disuruh menyapu jalan. 

Kemudian, pelanggar diberi sanksi sosial, seperti membersihkan jalan dengan menggunkaan rompi bertulislan pelanggar Pola Hidup Baru.

Kepala Bidang P3D Satpol PP Padang, Bambang S mengatakan, razia kali ini untuk mengingatkan warga terhadap protokol kesehatan.

Menurutnya, landasan operasi kali ini masih berdasarkan Perwako no 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru.

Update Corona Sumbar: Per 19 September 2020 Bertambah 163 Positif Covid-19 dan 2.185 Sembuh

Puluhan Warga di Padang Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Sanksi Masih Nyapu Jalan

Para pengendara maupun penumpang yang tidak pakai masker, diberi sanksi sosial.

"Saat ini masih penegakan Perwako Pola Hidup Baru, sebab Perda Adabtasi Kebiasaan Baru belum ditandatangani Mendagri," kata Bambang S.

Bambang mengatakan, razia kali ini bisa mengingatkan warga Padang agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah. 

Puluhan Warga Terjaring

Puluhan warga tak pakai masker terjaring operasi Yustisi Covid-19 yang digelar di Depan Kantor DPRD Provinsi Sumbar, Senin (21/9/2020)

Salah seorang warga Air Tawar Barat, Dedi, mengatakan dirinya terburu-buru sehingga lupa membawa masker.

Dedi hendak menjemput anaknya.

Perda AKB Masih Proses di Kemendagri, Gubernur Sumbar: Belum Boleh Diterapkan Sanksinya

Razia Protokol Kesehatan di Padang, Pengendara Tak Pakai Masker Disanksi Menyapu Jalan

Pria ini mengaku tidak tahu adanya peraturan daerah yang mewajibkan memakai masker di Padang.

"Perdanya belum tahu, apa lagi sanksinya. Masker ada. Tadi mendadak pergi, jadinya maskernya tidak dibawa," ujarnya.

Menurutnya, sanksi sosial yang diberikan berupa menyapu jalan sudah sesuai, agar warga mematuhi aturannya.

"Sanksinya bagus, karena kita ada atau tidak ada Corona, dengan pakai masker tetap kebersihan terjaga," tambahnya.

Dedi berharap dengan diberi sanksi, warga selalu paham dan menggunakan masker keluar rumah.

Survei Sebut 52 Persen Masyarakat Khawatir Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Sumbar: Jangan Takut

BREAKING NEWS: Jalan Amblas di Palupuh Agam, Akses Bukittinggi - Pasaman Ditutup Total

Sementara itu, seorang mahasiswa magang Andika mengatakan masker yang biasa digunakannya basah karena hujan.

"Sebenarnya ada masker tapi basah, kalau disanksi nyapu jalan biasa aja, tidak memberatkan," ujarnya.

Menurutnya, sanksi berupa menyapu jalan wajar saja dilakukan dan tidak memberatkan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved