Pilkada Sumbar 2020

Konser Musik Saat Kampanye Dibolehkan, KPU Sumbar: Maksimal 100 Orang

Pasangan calon kepala daerah yang maju di Pilkada Sumbar boleh menggelar konser musik saat kampanye.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ilustrasi: Spanduk deklarasi kampanye kampanye damai di Padang 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pasangan calon kepala daerah yang maju di Pilkada Sumbar boleh menggelar konser musik saat kampanye.

Hanya saja, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar membatasi jumlah orang yang hadir sebanyak 100 orang.

Hal itu mengikuti ketentuan yang diatur dalam PKPU No 6 Tahun 2020 terkait metode kampanye yang melibatkan orang banyak dan tidak melanggar undang-undang.

Kemudian disempurnakan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

KPU Izinkan Konser Musik Saat Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19, Mahfud: Ujungnya Pasti Dangdutan

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay: Selain Virus Corona, Virus Elektoral Jauh Lebih Berbahaya

"Konser musik, kan salah satu bentuk kegiatan lain yang diatur dalam PKPU No 4 tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020," kata Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay, Senin (21/9/2020).

Semua bentuk kegiatan lainnya itu, ujar Gebril Daulay, penyelenggara kegiatan wajib mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan itu harus ada izin dari gugus tugas penanganan Covid-19, dinas kesehatan, dan kepolisian.

"Kegiatan lain itu bisa dilakukan kalau sudah ada koordinasi dengan gugus tugas, kuncinya gugus tugas dan tentu terakhir kepolisian yang akan mengeluarkan STTP."

"Jadi sudah diatur, mereka harus mengikuti, ketentuan di kampanye maksimal 100 orang, kalau melanggar tentu bisa dibubarkan," tegas Gebril Daulay.

Ada Staf yang Positif Corona, Tahapan Pilkada KPU Berlanjut Sesuai Protokol Kesehatan

Survei Sebut 52 Persen Masyarakat Khawatir Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Sumbar: Jangan Takut

Kampanye Secara Daring

KPU, kata Gebril Daulay, mendorong para calon untuk melaksanakan kampanye secara daring.

Diketahui, dalam PKPU 10 tahun 2020 pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. 

Di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.

Sedangkan pada ayat 2, dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang. 

Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Senada dengan Gebril, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani juga menyatakan, memang saat melakukan kampanye bentuk lainnya, yang boleh hadir paling banyak hanya 100 orang.

"Kalau mereasa cukup dengan 100 orang, tidak merasa rugi, ya silakan laksanakan. Ada yang berpendapat, rugi sekali melaksanakan konser hanya untuk 100 orang," ungkap Izwaryani.

Jika demikian, ia menyarankan untuk mengadakan kampanye dalam bentuk lain saja.

"Silakan tim kampanye memilih mana yang efektif untuk mereka, kan bisa kreatif juga, memodifikasi masing-masing metode kampanye," terang Izwaryani. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved