Pilkada Sumbar 2020

Tak Lolos Tes Kesehatan, Iriadi Dt Tumanggung Terancam Gugur Jadi Calon Bupati Solok

Seorang calon bupati di Pilkada Solok, Iriadi Dt Tumanggung, dinyatakan tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2020. Hal itu diketahui setelah dilakukan

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Divisi Data dan Informasi Jons Manedi saat ditemui, Rabu (16/9/2020) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang calon bupati di Pilkada Solok, Iriadi Dt Tumanggung, dinyatakan tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2020.

Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Divisi Data dan Informasi Jons Manedi menyebutkan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati dapat diganti pada masa perbaikan jika tidak lolos tes kesehatan.

Ketua dan Komisioner KPU Agam Dikabarkan Positif Covid-19, Tahapan Pilkada Tetap Berlanjut

Maju Pilkada 2020 di Kabupaten Dharmasraya, Yosrizal Siap Mundur dari Anggota DPRD Sumbar

Namun statusnya sampai hari ini Rabu (16/9/2020) KPU masih menunggu proses perbaikan.

Karena di pasal 54 PKPU pencalonan, menyebutkan jika palson di TMS-kan karena persoalan kesehatan, itu diperbaiki di masa perbaikan syarat calon pada 14 hingga 16 September 2020.

"Hari ini masih dalan tahapan menunggu, apakah partai politik mengusung mengganti Bapaslon-nya atau tidak," ungkap Jons Manedi.

Maju Pilkada 2020, 9 Anggota DPRD Sumbar Ajukan Pengunduran Diri, Sekwan: Tunggu SK Penetapan

Kepala Daerahnya Maju Pilkada, 5 Kabupaten dan 2 Kota di Sumbar akan Dipimpin Pj Bupati/Wali Kota

Jons Manedi menyampaikan, partai politik pendukung sampai saat ini belum mengkonfirmasi apakah akan mengganti calonnya.

"Kalau misalnya hari ini, tidak juga diusulkan pergantian oleh parpol pengusung, artinya kita akan menetapkan TMS ke Bapaslonnya," katanya.

Ia mengatakan tidak ada alternatif lain selain melakukan penggantian calon sebab akan fatal akibatnya.

KPU Pasaman Barat Segera Umumkan Hasil Verifikasi ke Sekolah Asal Bapaslon Pilkada, Ini Jadwalnya

Ada Bakal Calon Positif Corona, Pemeriksaan Kesehatan Peserta Pilkada Sumbar 2020 Diperpanjang

Dalam PKPU jelas dinyatakan orang yang tidak lolos dan harus diganti adalah mereka yang meninggal dunia, tidak lolos tes kesehatan, dan ada keputusan tetap dari pengadilan.

Menurutnya sampai saat ini belum ada informasi partai politik akan mengganti calon tersebut. Bahkan mereka melaporkan ke Bawaslu Solok.

"Koordinasi sampai hari ini belum ada rencana mengganti, bahkan mereka mau mengajukan sengketa ke Bawaslu."

"Tapi jika tidak datang, ketika saat penetapan calon nanti, kita tidak mengumumkan dia sebagai paslon, artinya gugur sebagai paslon," jelas Jons Manedi.

Bakal Calon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan, KPU: Mobilisasi Massa Ancam Kesehatan Masyarakat

Siapa Bagyo Wahono-FX Supardjo, Rival Putra Sulung Presiden Joko Widodo di Pilkada Solo 2020?

Dia mengatakan, kalau nanti diterima gugatannya dan direkomendasikan sebagai calon oleh Bawaslu, maka KPU akan melakukan rapat pleno.

Maka dia akan ditetapkan sebagai pasangan calon nomor berikutnya.

Diketahui sebelumnya Iriadi dinyatakan TMS oleh KPU Kabupaten Solok. Ia berpasangan dengan Agus Syahdeman yang merupakan kader Demokrat dan didukung oleh koalisi partai Demokrat, PDIP, Hanura. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved