Pilkada Sumbar 2020
Kepala Daerahnya Maju Pilkada, 5 Kabupaten dan 2 Kota di Sumbar akan Dipimpin Pj Bupati/Wali Kota
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, ada 14 daerah di Sumatera Barat (Sumbar) yang mengikuti pilkada serentak tahun ini.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, ada 14 daerah di Sumatera Barat (Sumbar) yang mengikuti pilkada serentak tahun ini.
Ia menambahkan, dari jumlah itu, tujuh kepala daerah kembali maju di Pilkada serentak 2020.
"Ada tujuh kepala daerah setelah pendaftaran sampai tanggal 6 September itu, memang tujuh itu yang kepala daerahnya maju, jadi kosong," kata Irwan Prayitno, Senin (14/9/2020).
• KPU Pasaman Barat Segera Umumkan Hasil Verifikasi ke Sekolah Asal Bapaslon Pilkada, Ini Jadwalnya
Dijelaskan Irwan Prayitno, tujuh daerah itu adalah Kabupaten Pesisir Selatan, Solok Selatan, Kota Solok, Bukittinggi, Dharmasraya, Agam, dan Padang Pariaman.
Menurut dia, petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye, yakni 71 hari.
"Itulah kita isi untuk Pj bupati dan wali kota. Yang lainnya masih ada kepala daerahnya, bupati maju, wakilnya enggak."
"Wakilnya maju, bupatinya tidak. Ada yang begitu. Dua duanya maju, kosong ada tujuh," jelas Irwan Prayitno.
• Ada Bakal Calon Positif Corona, Pemeriksaan Kesehatan Peserta Pilkada Sumbar 2020 Diperpanjang
Pemprov Sumbar, kata Irwan Prayitno, telah menyiapkan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumbar sebagai Pj/Plt bupati/wali kota yang akan habis masa jabatannya atau mengajukan cuti kampanye.
Hal ini agar tidak terjadi vacuum off power.
"Kemarin tanggal 8 September sudah kita usulkan ke Kemendagri. Itu hari terakhir mengusulkan nama-nama Pj-nya ke Kemendagri," sebut Irwan Prayitno.
"Pj Eselon II Pemprov Sumbar semua. Tidak boleh dari kota kabupaten. Siapa saja, nanti kalau sudah diputuskan. Sekarang masih alternatif," tambahnya.
• Bakal Calon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan, KPU: Mobilisasi Massa Ancam Kesehatan Masyarakat
Irwan Prayitno menjelaskan, Pj itu adalah pejabat sementara yang terdiri atas ASN, berperan untuk mensukseskan Pilkada hingga terpilihnya definitif.
Sehingga boleh tidak bolehnya yang ia lakukan, jelas dan ada aturannya.
"Mereka harus netral, tidak boleh memihak, mengayomi semua kontestasi politik yang ada di daerah masing-masing, menjaga ASN di bawahnya untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku," jelas Irwan Prayitno. (*)
